
Megawati Soekarnoputri bersama kedua anaknya, Puan Maharani dan Prananda Prabowo. Foto M Julnis Firmansyah
Jakarta, tvrijakartanews.com - Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, menyerahkan amicus curiae terkait perkara sengketa pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Amicus Curiae tersebut diserahkan melalui Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, didampingi oleh Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat, dan Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis.
Menurut Todung, amicus curiae merupakan concern dari suatu warga negara, baik lembaga, pengusaha maupun akademisi yang melihat keadaan yang menurutnya perlu dikritisi dan dibantu. Dalam hal ini tentunya membantu MK untuk menegakkan hukum, kebenaran serta keadilan dalam sengketa pilpres 2024.
“Ini sebenarnya praktik yang sangat lazim dilakukan di negara-negara seperti Amerika dan Eropa, tapi kebiasaan amicus curiae yang artinya sahabat pengadilan sudah mulai diadopsi di negara seperti di Indonesia,” ujarnya, Selasa, 16 April 2024.
Melalui amicus curiae itu, kata Todung, Megawati hendak menunjukkan dukungan terhadap pengadilan, dalam hal ini MK menghadapi sengketa pilpres yang menguji demokrasi di Indonesia berjalan dengan semestinya atau tidak.
“Surat Ibu Megawati inilah salah satu yang sebenarnya sudah diajukan ke MK. Banyak sekali, UGM (Universitas Gajah Mada), UI (Universitas Indonesia) dan lainnya sudah melakukan itu. Jadi ini bagian dari gerakan publik atau masyarakat mendukung MK untuk menegakan keadilan dan kebenaran dalam sengketa pilpres,” katanya.
Dari berbagai sumber yang dihimpun, amicus curiae yang dalam bahasa Indonesia berarti ‘sahabat pengadilan’ ini merupakan praktik hukum oleh pihak ketiga diluar pihak berperkara yang terlibat dalam peradilan.
Berbeda dengan pihak intervensi, keterlibatan amicus curiae hanya sebatas memberikan pendapat yang nantinya digunakan oleh hakim sebagai salah satu pertimbangan dalam memutuskan perkara.