
Gedung KPU RI. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews.com - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Muhammad Afifuddin mengatakan pihaknya telah menyerahkan kesimpulan dan alat bukti tambahan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa, 16 April 2024. Dalam kesimpulan tersebut, kata Afifuddin, KPU menegaskan bahwa seluruh dalil-dalil Pemohon dan fakta-fakta yang ada dalam persidangan tidak terbukti.
"Karena itu KPU melalui Kesimpulan tersebut meminta kepada YM Majelis Hakim Konstitusi agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan sah, benar, dan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menjadi objek sengketa," ujar Afifuddin kepada wartawan, Selasa.
Afifuddin mengatakan sepanjang persidangan KPU telah menyerahkan alat bukti sebanyak 139 untuk 2 perkara, yakni perkara 1 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan perkara 2 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Perkara 1, kata dia, sebanyak 68 alat bukti dan perkara 2 sebanyak 71 alat bukti.
"Alat bukti KPU tersebut berisi dokumen-dokumen terkait dengan proses pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara dari tingkat Kecamatan sampai dengan tingkat Pusat, dokumen terkait penjelasan Sirekap sebagai alat bantu dan sarana transparansi penyelenggaraan pemilu, serta dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. KPU juga menghadirkan 1 ahli dan 2 saksi fakta yang menjelaskan tentang Sirekap," ungkap dia.
Lebih lanjut, Afifuddin mengatakan, KPU juga menyerahkan alat bukti tambahan hari ini, yakni formulir D.Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia. Hal tersebut, kata dia, berdasarkan permintaan majelis hakim pada agenda pembuktian di persidangan sebelumnya.
"Berdasarkan seluruh rangkaian persidangan PHPU Pilpres 2024, KPU meyakini bahwa YM Majelis Hakim Konstitusi akan menilai secara objektif berdasarkan keseluruhan fakta-fakta persidangan," pungkas Afifuddin.