KPU DKJ Membuka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024
NewsHotFeatureAdvertisement
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

KPU DKJ Membuka Sayembara Maskot dan Jingle pemilihan Gub dan Cagub 2024,Total Hadiah Hingga Puluhan Juta Rupiah.

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengadakan sayembara maskot dan jingle Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024. Sayembara dibuka mulai hari ini dan berlangsung selama dua pekan.

"Peserta dapat mengirimkan karyanya mulai tanggal 16 April sampai batas akhir yang telah ditentukan yakni 30 April 2024,"kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI (DKJ) Jakarta Astri Megatari keterangannya, Selasa (16/04/2024).

Astri mengatakan peserta yang diperbolehkan mengikuti sayembara ini hanya warga yang berdomisili di Jakarta. Selain itu,pihaknya memastikan peserta yang mengikuti sayembara maskot dan jingle tidak dipungut biaya (gratis).

"Peserta yang dapat mengikuti sayembara adalah seluruh warga DKI (DKJ) Jakarta yang dibuktikan dengan KTP-el, yang tentunya juga harus mengisi formulir pendaftaran dan surat pernyataan orisinilitas karya maskot dan jingle, "ujarnya.

Selain itu, ia mengatakan para peserta bisa melakukan pendaftaran dan mengirim hasil karya dengan mengunggah berkas dan dokumen melalui laman resmi yang telah ditentukan.

"Dokumen sayembara dapat diunduh melalui website KPU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yakni jakarta.kpu.go.id,"jelasnya.

"Selanjutnya Peserta dapat mengirimkan hasil karya maskot melalui email [email protected] dan hasil karya jingle pada email [email protected],"sambungnya.

lebih lanjut,ia mengatakan Setiap karya yang diserahkan disertai dengan nama maskot atau judul jingle dan narasi yang menjelaskan mengenai konsep dan filosofi karya yang disampaikan.

"Maskot dan Jingle terpilih menjadi hak milik KPU DKI sebagai media sosialisasi dan KPU DKI (DKJ) punya hak eksklusif untuk mengubah atau menyempurnakan karya sesuai kebutuhan. "pungkasnya.

Adapun Hadiah utama untuk masing-masing kategori (maskot dan jingle) adalah sebesar Rp 30.000.000 dan hadiah hiburan untuk 5 orang masing-masing sebesar Rp 2.000.000.

Sebagai tambahan informasi,Penjurian akan secara langsung dilakukan untuk file yang dikirim, berlaku mulai 17 April sampai 8 Mei 2024.dan pengumuman pemenang sayembara maskot dan jingle akan disampaikan pada 10 Mei 2024.

Untuk informasi lebih lanjut dapat diakses pada website KPU Provinsi DKI Jakarta https://jakarta.kpu.go.id atau instagram KPU Provinsi DKI Jakarta @kpu_dki.