Sopir mobil Fortuner Arogan di Tol Jakarta-Cikampek KM 56 Diringkus TNI/Polri akibat memalsukan pelat dinas TNI. (Tangkap layar akun Instagram @puspomtni)
Jakarta, tvrijakartanews - Puspom TNI mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan atau memalsukan pelat dinas TNI. Hal tersebut dikarenakan maraknya penyalahgunaan kendaraan pribadi yang menggunakan pelat dinas TNI.
"Agar masyarakat tidak menyalahgunakan atau memalsukan penggunaan pelat dinas TNI karena perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan pidana," kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (16/4/2024).
Yusri mengatakan tindak pidana yang dimaksud sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJR dengan denda Rp500 ribu.
Kemudian perbuatan penyalahgunaan dan pemalsuan pelat dinas TNI yang dilakukan oleh oknum masyarakat sangat merugikan dan mencemar nama baik institusi TNI serta merugikan masyarakat akibat tindakan arogansinya di jalan raya.
"Puspom TNI bersama Kepolisian akan terus melaksanakan koordinasi dan menindak tegas pelaku pemalsuan pelat dinas TNI," ujarnya.
Yusri juga menjelaskan pihaknya telah melimpahkan beberapa kasus pemalsuan pelat dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dilakukan oleh oknum masyarakat.
"Sehingga diharapkan masyarakat agar tidak tergiur untuk menggunakan pelat dinas TNI," katanya.
Yusri menambahkan apabila masyarakat menemukan ada pengguna pelat dinas TNI menyalahi ketentuan dan dipakai oleh orang yang tidak bertanggung jawab silakan melapor ke Puspom TNI. Termasuk apabila ada yang menawarkan bisa membuat pelat dinas TNI untuk masyarakat sipil.
Masyarakat jangan percaya apabila ada oknum yang menjanjikan bisa membuat pelat dinas TNI dan surat-suratnya. "Apalagi penawaran melalui media 'online'," katanya.
Sebagai informasi, viral di media sosial video bermuatan SUV Toyota Fortuner berpelat dinas TNI yang diduga menabrak mobil yang dipakai pengendara lain mengaku wartawan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Dalam video itu, sopir Fortuner terlibat cekcok dengan wartawan tersebut.
Usai diselidiki, pelat dinas TNI dengan nomor registrasi 84337-00 tersebut itu merupakan milik Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi. Namun, pelat itu dipalsukan dan kemudian digunakan oleh pengemudi Fortuner tersebut.