
Foto : Dokumentasi AirNav Indonesia. 73 peserta mengikuto Festival Balon Udara yang digelar Komunitas Sedulur Pekalongan
Tangerang, tvrijakartanews - AirNav Indonesia mewaspadai adanya aktifitas balon udara liar selama musim angkutan lebaran 2024. Hal ini dikarenakan adanya sejumlah wilayah yang memiliki tradisi Syawalan dengan melepas balon udara. Namun, pada Lebaran 2024 ini laporan mengenai adanya aktifitas balon udara liar berkurang drastis.
Direktur Keselamatan, Keamanan dan Standardisasi Ahmad Nurdin Aulia menyatakan bahwa ada 15 laporan dari pilot yang melihat balon udara liar. Jumlah ini jauh lebih sedikit dibanding dengan laporan balon udara di periode yang sama tahun 2023.
"Jumlah ini sudah sangat turun dibandingkan tahun 2023 lalu yang mencapai 68 laporan. Target kami, dapat terus berkurang kedepannya” tutur Aulia melalui keterangan tertulis pada Kamis (18/4/2024).
Aulia menyatakan bahwa pihaknya tak melarang gelaran tradisi syawalan di beberapa daerah yang menerbangkan balon udara. Hanya saja hal tersebut perlu diatur dan diorganisir agar tidak membahayakan penerbangan. Contohnya seperti Festival Balon Udara yang digelar oleh oleh Komunitas Sedulur, Kota Pekalongan.
“Budaya menerbangkan balon udara tradisional dalam memperingati Syawalan adalah kearifan lokal yang membudaya di masyarakat beberapa wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur, Kementerian Perhubungan sebagai regulator transportasi tentunya sangat menghargai dan menghormati tradisi menerbangkan balon udara oleh Masyarakat," lanjutnya.
Sementara itu, diketahui juga Kementerian Perhubungan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat. Peraturan tersebut mengatur tata cara dan mekanisme penerbangan balon udara tradisional yang selaras dengan keselamatan penerbangan, yaitu dengan cara menambatkan balon udara agar tidak terbang bebas dan dapat dikendalikan.
“Melaksanakan tradisi dan perayaan budaya boleh-boleh saja, selama balon udara tersebut ditambatkan dan tidak diterbangkan secara bebas, karena dapat mengganggu keselamatan penerbangan, bahkan juga dapat mengganggu masyarakat lainnya bila jatuh dan merusak fasilitas umum” tegas Aulia.