
Kuasa hukum anggota PPLN, Maria Dianita Prosperiani (kanan) dan Aristo Pangaribuan (kiri) usai mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari atas dugaan tindakan asusila di DKPP, Jakarta Pusat pada Kamis (18/4/2024). (Foto: Chaerul Halim)
Jakarta, tvrijakartanews - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diminta memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari karena diduga berbuat asusila terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Eropa.
"Agar ada efek jera dan mencegah berulangnya pelanggaran serupa serta tidak kembali jatuh korban di masa yang akan datang, maka kami meminta sanksi etik maksimal kepada DKPP berupa pemberhentian tetap Hasyim Asyari dari Ketua sekaligus Anggota KPU," kata Kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani kepada wartawan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2024).
Selain membuat efek jera, Maria menilai, sanksi itu juga sebagai pembelajaran sekaligus hukuman atas pelanggaran etik berat yang telah dilakukan Hasyim.
Mengingat, lanjut Maria, tindakan serupa juga pernah dilakukan Hasyim terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni atau 'Wanita Emas' dalam perkara asusila. Atas tindakannya, Hasyim dikenakan peringatan keras terakhir oleh DKPP.
"Artinya, tipe pelanggaran seperti ini sudah menjadi pola yang berulang yang dilakukan oleh ketua KPU, dengan memanfaatkan relasi kuasa demi nafsu pribadinya," ucap Maria.
Adapun, Ketua KPU Hasyim Asy'ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis sore.
Dalam aduannya, Hasyim disebut menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, merayu dan berbuat asusila terhadap salah satu anggota PPLN di Eropa.
Maria mengatakan, peristiwa itu terjadi sepanjang Agustus 2023 hingga Maret 2024.
"Tindakan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dilakukan dengan cara mendekati, merayu sampai melakukan perbuatan asusila kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU," kata Maria.
Menurut Maria, perbuatan Hasyim itu telah melanggar sumpah atau janji sebagai anggota KPU yang berintegritas dan profesionalitas.
Sebab, Hasyim diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk tujuan nafsu pribadinya di antaranya, menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memakai berbagai fasilitas kedinasan dan selalu mengasosiasikan dirinya dengan kekuasaan.
"Terjadi relasi kuasa oleh Ketua KPU kepada klien kami yang merupakan jajaran pelaksana pemilu di luar negeri. Selain itu, ketua KPU juga memberikan janji-janji serta melakukan berbagai manipulasi informasi untuk dapat merayu klien kami demi memenuhi nafsu pribadinya," ucap Maria.
Di satu sisi, Maria menekankan tak ada motif politik dalam melayangkan aduan ke DKPP tersebut. Ia menegaskan bahwa aduan ini dilakukan demi memperjuangan harkat dan martabat perempuan.
"Pengaduan ini semata-mata adalah demi memperjuangkan harkat dan martabat perempuan, menjaga kredibilitas KPU sebagai lembaga negara pengawal demokrasi Indonesia dan mendorong terwujudnya pemilu yang jujur adil tanpa kekerasan berbasis gender," imbuh dia.