Jadwal Tahapan Pilkada Kota Serang Segera Dimulai
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Anggota KPU Kota Serang Ade Jahran

Serang, tvrijakartanews - Tahapan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang salah satunya terjadi di Kota Serang sudah mulai dilakukan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang sudah memiliki jadwal tahapan diantaranya yang paling dekat adalah penyerahan syarat dukungan calon perseorangan (independen) maupun partai politik.

Anggota KPU Kota Serang, Ade Jahran mengatakan, untuk tahapan Pilkada 2024 ini pertama tahapan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Sesuai dengan PKPU Nomor 2 tahun 2024, untuk tahapan terdekat yang akan segera dilakukan adalah tahapan untuk pencalonan perseorangan, mereka harus mengumpulkan KTP atau pemenuhan persyaratan dukungan dimulai itu di tanggal 5 Mei 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (19/04/2024).

Ade Jahran menambahkan, di tanggal 5 Mei hingga 19 Agutus juga dibukanya pendaftaran melalui jalur partai politik dan setelah tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan akan dilanjutkan dengan tahapan pengumuman pendaftaran Calon Kepala Daerah dilanjutkan pendaftaran calon pilkada itu diumumkan di tanggal 24 Agustus sampai dengan 26 Agustus 2024.

“Dan setelah itu pengumuman penetapan pasangan calon, pengundian, dan pengumuman nomor urut pasangan calon,” tambahnya.