
Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono.
Jakarta, tvrijakartanews - Mahkamah Konstitusi membuka peluang bagi masyarakat yang ingin mengajukan menjadi Amicus Curiae atau sahabat pengadilan, hingga saat ini sudah ada 33 yang sudah terdaftar dan 14 sudah didalami oleh majelis hakim.
Dalam Amicus Curiae itu berisi sejumlah pendapat tentang penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) ataupun sengketa pemilu, yang nantinya ini akan menjadi bahan pertimbangan hakim MK sebelum menyampaikan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
"Ada 14 (amicus curiae yang didalami), hari ini kan ada (total) 33 kan. Kalau di-split mana yang 16 April ada 14 (amicus curiae), nah 14 itu yang sampai dengan hari ini sudah didalami oleh hakim gitu kan, bukan berarti dipertimbangkan ya," kata Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono kepada wartawan yang ditulis, Jumat (19/4/2024).
Fajar menjelaskan, bahwa pengalaman MK terkait Amicus Curiae sangat minim, terlebih dalam permasalahan perselisihan hasil pemilu, akan tetapi saat ini pendapat yang ada di Amicus Curiae itu sedang didalami oleh hakim.
Soal sejumlah pendapat itu nantinya akan jadi bahan pertimbangan atau tidak, yang terpenting majelis hakim MK menerima dan mendalami pendapat ataupun masukan yang disampaikan oleh para pihak yang mengajukan diri sebagai Amicus Curiae.
"Saya katakan di MK ini minim pengalaman amicus curiae, apalagi di perkara perselisihan hasil pilpres. Kita pernah terima, tapi di perkara pengujian undang-undang,"
"Dipertimbangkan atau tidak itu nanti, tapi yang penting itu 14 amicus curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati," jelas Fajar.
Ia pun tak bisa memprediksi seberapa besar pengaruhnya sejumlah pendapat tersebut untuk sengketa pemilu yang saat ini ditangani oleh MK, keputusan seluruhnya ada di majelis hakim.
"Kalau ditanya seberapa besar pengaruhnya, kita tidak bisa mengukur karena kembali lagi, itu keyakinannya hakim. Ini mau percaya, mau ikut, mau mempertimbangkan amicus curiae ini atau tidak," kata Fajar.