Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon Laporkan Renternir Berkedok Koperasi Ke Kementerian
News
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon

Cilegon, tvrijakartanews - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Cilegon melaporkan salah satu rentenir berkedok koperasi simpan pinjam (KSP) ke Kementerian Koperasi dan UKM.

Hal itu dilakukan sebagai respons atas pengaduan masyarakat ke Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon yang melaporkan bahwa ada salah satu koperasi berinisial SD di Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, memberikan pinjaman dengan bunga sangat tinggi.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon Didin S. Maulana mengatakan, sebelum melaporkan ke Kementerian Koperassi dan UKM, pihaknya telah melakukan survei dan memverifikasi ke lapangan.

"Berdasarkan evaluasi, ternyata benar bunga yang pinjamannya sangat tinggi di atas 24 persen per tahun. Hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha SImpan Pinjam dan Koperasi," katanya, Jumat (19/04/2024).

Didin melanjutkan, berdasarkan peraturan tersebut, bunga pinjaman maksimal 24 persen per tahun atau dua persen per bulan. Sedangkan koperasi SD dalam praktiknya bunga pinjamannya mencapai sampai 10-11 persen per bulan atau 30-40 persen per tahun.

"Yang kita kaget, ada nasabahnya yang pinjam uang dengan jaminan ijazah dan akta kelahiran anaknya. Ini kan tidak boleh karena itu menyangkut data pribadi. Sekali lagi sudah kita klarifikasi dan kita monitoring. Kita nyatakan menyalahi ketentuan," lanjutnya.

Didin menegaskan, koperasi SD merupakah cabang dari Bekasi, Jawa Barat. Sedangkan izin operasional usahanya didapat dari pusat sehingga pihaknya merasa tidak berwenang menindak lebih lanjut.

"Oleh karenanya kami sudah lakukan peringatan. Selanjutnya kami sudah laporkan dengan mengirim surat ke Kementerian Koperasi dan UKM dengan Nomor: 500.3/837/DISKOPUKM yang menyatakan bahwa di Cilegon ada koperasi yang menyalahi ketentuan," tegasnya.