Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menyebut jumlah masyarakat yang mengajukan diri menjadi Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae untuk sengketa Pilpres 2024 sampai hari ini sudah mencapai 44. Pada hari sebelumnya, jumlah pengajuan hanya 33 saja.
“Ada 44 yang sudah kita terima hari ini,” kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat, 14 April 2024.
Meski banyak pengajuan yang masuk, Fajar memastikan setiap Amicus Curiae yang diajukan tidak dikategorikan berdasarkan kelompok pro dan kontra terkait sengketa pilpres. Sebab, kata dia, yang akan jadi pertimbangan majelis hakim MK untuk putusan sengketa Pilpres hanya 14 Amicus Curiae saja.
“Tidak, kita tidak mengklasifikasikan itu (Amicus Curiae) dan diserahkan ke hakim semua yang 14,” jelas Fajar.
Fajar beralasan 14 Amicus Curiae yang bisa jadi pertimbangan oleh hakim MK hanya yang sudah dimasukkan pada tenggat waktu terakhir penyerahan berkas kesimpulan, yaitu pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
“Karena 16 April pukul 16.00 itu kan batas kesimpulan, maka seiring dengan itu Amicus Curiae pada waktu itu juga (ditutup). karena itu kan langsung sudah mulai ini (Rapat Permusyawaratan Hakim),” jelas dia.
Fajar memastikan, jika Amicus Curiae tidak ada pembatasan maka masyarakat akan terus berdatangan untuk mengajukan diri, sehingga bisa mengganggu kelancaran jadwal rangkaian sidang Pilpres 2024.
“Ini semuanya berdatangan sampai hari minggu (mungkin) berdatangan terus dan nanti malah kelancaran pembahasan perkara menjadi terhambat,” kata Fajar.
Secara teknis, Fajar memastikan tidak ada kewajiban Amicus Curiae akan dibacakan satu per satu saat sidang pengucapan putusan 22 April nanti. Sebab, hanya Amicus Curiae yang dinilai relevan saja yang mungkin bisa disampaikan.
“Bergantung pada masing-masing hakim konstitusi. oh ini ok, oh ini relevan, ini enggak dan yang memberikan penilaian hukum,memosisikan Amicus Curiae seperti apa itu keyakinan masing-masing hakim,” ungkap Fajar.
Meski tidak dibacakan, Fajar berjanji Amicus Curiae akan diunggah di laman resmi MK dan bisa diunduh dan dibaca publik.