
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Mahkamah Konstitusi (MK) tak menemukan adanya bukti cawe-cawe Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Hal ini disampaikan hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh saat membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Daniel menyebut tidak ada korelasi bentuk cawe-cawe Jokowi yang didalilkan pemohon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03 dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan capres dan cawapres. Dalil tersebut, kata dia, dianggap tak berlandaskan hukum.
"Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Tahun 2024. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Daniel saat persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.
Mahkamah juga menyoal tidak diuraikannya lebih lanjut oleh pemohon soal makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud. Termasuk bukti tindakan cawe-cawe.
Meskipun pemohon mengajukan sejumlah bukti pernyataan Jokowi berkehendak cawe-cawe. Bukti yang dilampirkan berupa rekaman video berita dari media massa yang dianggap menunjukkan kegiatan presiden cawe-cawe.
"Namun, pernyataan demikian menurut Mahkamah, tanpa bukti kuat dalam persidangan, tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Waki Presiden Tahun 2024 dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi," ucap Daniel.
MK juga tidak mendapatkan bukti adanya pihak yang keberatan. Khususnya dari peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 setelah ada penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mempersoalkan pernyataan adanya cawe-cawe dari Jokowi terhadap penyelenggaraan pilpres.
Selain itu, mahkamah tak menemukan penjelasan soal dalil dan alat bukti yang diajukan pemohon soal wacana hingga kegagalan perpanjangan masa jabatan Presiden. Hal itu juga dianggap tidak berkolerasi dengan hasil penghitungan suara Pilpres 2024.
"Mahkamah tidak menemukan penjelasan dan bukti adanya korelasi langsung antara wacana perpanjangan masa jabatan demikian dengan hasil penghitungan suara dan/atau kualitas Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," ujar Daniel.
MK menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024. Sidang digelar secara terbuka dan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
MK membacakan putusan kedua perkara sengketa pilpres tersebut dalam satu ruangan yang sama. Kedua perkara perkara itu diajukan oleh pemohon satu, yakni kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pemohon dua kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Dalam satu majelis ya," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono.