Hakim MK Sebut Tak Ada Masalah pada Pencalonan Gibran sebagai Cawapres
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Hakim MK Arief Hidayat saat membaca pertimbangan pokok permohonan yang diajukan pemohon pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Jakarta, tvrijakartanews - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tak ada permasalahan dalam pemenuhan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Hal itu disampaikan Hakim MK Arief Hidayat saat membaca pertimbangan pokok permohonan yang diajukan pemohon pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Menurut Arief, penetapan Gibran sebagai cawapres yang dilakukan KPU telah sesuai dengan putusan MK Nomor 90 PUU- XX/2023.

"Dalam konteks perselisihan hasil Pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, namun lebih tepat ditujukan," kata Arief.

Arief mengatakan, persoalan mengenai penafsiran syarat pasangan calon sebagaimana telah diputuskan oleh Mahkamah merupakan ranah pengujian norma. Hal tersebut pun telah diuji melalui putusan pengujian undang-undang, sehingga tidak ada persoalan mengenai keberlakuan syarat tersebut.

Dengan kata lain, anggapan anggapan adanya intervensi Presiden Joko Widodo terhadap perubahan syarat Pasangan Calon sebagaimana diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, terbantahkan.

"Menurut Mahkamah, adanya Putusan MKMK Nomor: 2/MKMK/L/11/2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak serta-merta dapat menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut," kata Arief.

Dengan begutu, MK menyimpulkan bahwa Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023, yang kemudian dikutip dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023, telah menegaskan MKMK tidak berwenang membatalkan keberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi.