Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut pihaknya tidak menemukan adanya korelasi antara pembagian bantuan sosial (bansos) selama masa kampanye Pilpres 2024 dengan kenaikan elektabilitas pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Sebelumnya, tudingan mengenai bansos mempengaruhi elektabilitas Paslon 02 disampaikan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
"Pembagian bansos merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur penggunaan dan pelaksanaannya," kata Hakim Konstitusi, Arsul Sani di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
Arsul mengatakan Mahkamah Konstitusi tetap mengakomodir bukti hasil survei tentang bansos selama Pilpres 2024. Akan tetapi, ia menyebut pemaparan yang diberikan pemohon tidak utuh sehingga tidak memunculkan keyakinan Mahkamah Konstitusi atas korelasi bansos dengan elektabilitas.
"Berpijak dari hal demikian terhadap dalil pemohon menurut mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi/mengarahkan secara paksa pilihan pemilih," kata Arsul.
Arsul menambahkan, jika benar terjadi pembagian bantuan kepada masyarakat oleh Presiden, pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah Konstitusi apakah bantuan yang dimaksud oleh pemohon adalah bansos oleh Kementerian Sosial atau bantuan kemasyarakatan oleh Presiden yang bersumber dari dana operasional presiden.
MK menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024. Sidang digelar secara terbuka dan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
MK membacakan putusan kedua perkara sengketa pilpres tersebut dalam satu ruangan yang sama. Kedua perkara perkara itu diajukan oleh pemohon satu, yakni kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pemohon dua kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Dalam satu majelis ya," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono.