
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Foto M Julnis Firmansyah
Jakarta, tvrijakartanews - Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan endorsement yang dilakukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terhadap pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tidak melanggar hukum atau aturan. Menurut Hakim MK, Ridwan Mansyur, pendekatan citra diri kepada kandidat tertentu seperti yang dilakukan Jokowi merupakan bagian dari komunikasi persuasif.
"Bahwa dari sisi hukum positif mengenai pemilu, saat ini, pola komunikasi pemasaran juru kampanye yang melekatkan citra dirinya kepada kandidat/paslon tertentu, bukanlah tindakan yang melanggar hukum," kata Ridwan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 di Gedung MK, Senin, 22 April 2024
Meski tidak melanggar hukum, Ridwan menyebut langkah endorsement Jokowi itu berpotensi bermasalah secara etika. Sebab, Jokowi merupakan presiden yang mewakili entitas negara.
"Namun, endorsement atau pelekatan citra diri demikian, sebagai bagian dari teknik komunikasi persuasif, potensial menjadi masalah etika manakala dilakukan oleh seorang presiden yang notabene dirinya mewakili entitas negara," kata Ridwan.
Ia mengatakan seharusnya presiden berpikir, bersikap, dan bertindak netral, dalam ajang kontestasi memilih pasangan presiden dan wakil presiden yang akan menggantikan dirinya sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
MK, kata dia, memandang mutlak diperlukan kerelaan presiden petahana untuk menahan ataumembatasi diri dari penampilan di muka umum yang dapat diasosiasikan atau dipersepsikan oleh masyarakat sebagai dukungan bagi salah satu kandidat atau paslon dalam pemilu.
"Kesediaan atau kerelaan presiden yang demikian, serta kerelaan para petahana di level masing-masing yang menghadapi kemiripan situasi dengan kondisi pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 ini (in case petahana kepala daerah) merupakan faktor utama bagi terjaganya serta meningkatnya kualitas demokrasi Indonesia," tutur Ridwan.
Dia mengatakan kerelaan yang dimaksudnya adalah wilayah moralitas, etis, ataupun fatsun, sehingga posisi yang berlawanan dengannya, yaitu ketidakrelaan, tentunya tidak dapat dikenakan sanksi hukum.
"Kecuali apabila wilayah kerelaan demikian telah terlebih dahulu dikonstruksikan sebagai norma hukum larangan oleh pembentuk undang-undang," kata Ridwan.
MK menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024. Sidang digelar secara terbuka dan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
MK membacakan putusan kedua perkara sengketa pilpres tersebut dalam satu ruangan yang sama. Kedua perkara perkara itu diajukan oleh pemohon satu, yakni kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pemohon dua kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Dalam satu majelis ya," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono.

