Pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersama tim kuasa hukum di MK. Foto Timnas AMIN
Jakarta, tvrijakartanews - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim konstitusi, Suhartoyo dalam persidangan di ruang sidang MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.
"Dalam pokok permohonan permohonan untuk seluruhnya," kata Suhartoyo saat pembacaan putusan.
Dalam beleid putusannya, Majelis Hakim MK menolak sejumlah dalil yang diajukan Anies-Muhaimin. Beberapa di antaranya terkait intervensi Jokowi dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres, bansos untuk mendongkrak suara, dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan salah satu paslon.
Sebelumnya, Anies mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada MK. Dalam permohonannya, Anies-Cak Imin meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.
Anies-Cak Imin juga meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Tak hanya itu, Anies-Cak Imin meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.