
Pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersama tim kuasa hukum di MK. Foto Timnas AMIN
Jakarta, tvrijakartanews - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Meski begitu, ada tiga hakim MK yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinon di antaranya Saldi Isra, Enny Nurbainingsih dan Arief Hidayat.
"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda dari tiga hakim konstitusi, yaitu hakim Saldi Isra, Enny Nurbainingsih dan Arief Hidayat," kata Ketua MK Suhartoyo di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4/2024).
Dalam putusan, Suhartoyo menyatakan permohonan sengketa pilpres yang diajukan Anies dan Muhaimin ditolak.
"Dalam pokok permohonan permohonan untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
Dalam beleid putusannya, Majelis Hakim MK menolak sejumlah dalil yang diajukan Anies-Muhaimin. Beberapa di antaranya terkait intervensi Jokowi dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres, bansos untuk mendongkrak suara, dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan salah satu paslon.
Adapun, Anies mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada MK. Dalam permohonannya, Anies-Cak Imin meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.
Anies-Cak Imin juga meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Tak hanya itu, Anies-Cak Imin meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.