
Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat meresmikan 147 bangunan yang telah direhabilitasi dan telah direkonstruksi di Mamuju, Sulawesi Barat. Foto YouTube Sekretariat Presiden.
Jakarta, tvrijakartanews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Baginya, yang terpenting adalah pertimbangan hukum dari putusan itu menyatakan tuduhan berbagai kecurangan yang dialamatkan ke pemerintah selama proses pilpres tak terbukti.
"Ya pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat dan pertimbangan hukum dari putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, kemudian politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti. Ini yang penting bagi pemerintah, ini," kata Jokowi dalam keterangan persnya setelah peresmian rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pascabencana di Sulawesi Barat, Selasa (23/4/2024).
Untuk itu, Jokowi mengajak masyarakat untuk kembali bersatu dan bekerja untuk membangun negara. Sebab, saat ini semua negara ditempa dampak dari faktor eksternal geopolitik.
"Faktor eksternal geopolitik betul-betul menekan ke semua negara. Saatnya bersatu, bekerja, membangun negara kita," ucapnya.
Jokowi pun juga mendukung proses transisi pemerintahannya ke pemerintahan yang baru. Dengan ini, dia bakal menyiapkan proses transisi tersebut.
"Pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintahan sekarang ke nanti pemerintahan baru. Akan kita siapkan karena sekarang MK sudah, tinggal nanti penetapan oleh KPU besok ya," imbuh dia.
Sebagai informasi, MK menolak permohonan yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait sengketa pilpres 2024.
Perkara yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar itu terdaftar dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sedangkan permohonan Ganjar Pranowo-Mahfud MD tedaftar dengan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan sengketa pilpres yang diajukan kedua pasangan tersebut ditolak seluruhnya.
"Dalam pokok permohonan permohonan untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
Dalam beleid putusannya, Majelis Hakim MK menolak dalil-dalil yang diajukan kedua pemohon tersebut. Di antaranya terkait intervensi Jokowi dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres, bansos untuk mendongkrak suara, dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan salah satu paslon.