AHY Minta Pihak yang Tak Puas dengan Keputusan MK Agar Legowo
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY. Foto M Julnis Firmansyah

Jakarta, tvrijakartanews - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY meminta pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar legowo. Sebelumnya, MK menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024.

Menurut AHY, jangan sampai kepentingan negara terganggu akibat adanya pihak yang tak menerima kekalahan di Pilpres 2024.

"Jika ada pihak yang masih belum puas dan legowo dengan keputusan MK tersebut, kami menghimbau untuk tidak mengorbankan kepentingan rakyat yang lebih besar. Rakyat menginginkan agar negaranya damai rukun bersatu, adil, maju, dan sejahtera," kata AHY di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024.

AHY mewanti-wanti kekecewaan terhadap hasil Pemilu 2024 justru mengecewakan harapan mayoritas rakyat Indonesia. Putra Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mengingatkan kepentingan rakyat harus diutamakan dan ditempatkan di atas kepentingan golongan.

Dalam kesempatan itu, AHY juga turut menyampaikan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka karena berhasil memenangkan gugatan di MK. Menurut AHY, kemenangan Paslon 02 di MK memberikan legimitasi hukum terhadap kemenangan keduanya di Pilpres 2024.

"Kami juga menerima keputusan MK dengan rasa syukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala, Tuhan yang maha kuasa, keputusan MK tersebut telah memberikan kepastian hukum yang sangat kuat bagi pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 2029. Insya Allah KPU akan menetapkan ya secara resmi pada rapat pleno terbuka nanti," kata AHY.

Sebelumnya, MK menolak seluruhnya gugatan yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Menurut Majelis Hakim, segala pendapat yang disampaikan kedua kubu soal kecurangan yang terjadi dalam Pilpres 2024 tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dengan keluarnya putusan ini, proses rangkaian Pilpres 2024 tinggal menunggu penetapan dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang akan digelar pada Rabu 24 April 2024. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat ditemui di Gedung MK.

"Dilaksanakan di kantor KPU, Rabu (24 April 2024)" ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung MK, Jakarta, Senin.