KPU Akan Tetapkan Pasangan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Hari Ini
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto : Achmad Basofi

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden terpilih dalam pemilihan umum (pemilu) 2024 hari ini, Rabu (24/4/2024).

Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan keputusan menolak seluruh gugatan kubu 01 Anies-Muhaimin dan kubu 03 Ganjar-Mahfud terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), KPU langsung bergegas untuk menggelar acara penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Anggota KPU, August Mellaz mengatakan acara tersebut akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB dan akan disiarkan oleh beberapa stasiun televisi dan juga dapat disaksikan via YouTube KPU RI.

"Besok pagi (hari ini) pukul 10.00 tanggal 24 April 2024 di KPU, kami akan melakukan penetapan ini," kata August Mellaz, Selasa (23/4/2024).

August menjelaskan bahwa hal ini sudah berdasarkan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 yang berisi tentang penetapan presiden dan wakil presiden terpilih harus dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan MK.

Dari narasumber yang berbeda, selain mengundang pasangan presiden dan wakil presiden terpilih yakni Prabowo-Gibran, KPU juga mengundang pasangan Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud untuk hadir dalam acara tersebut.

"Ya diundang, ketiga paslon," kata Anggota KPU, Mochamad Afifuddin saat dimintai keterangan oleh wartawan.