Jokowi Minta Prabowo-Gibran Langsung Kerja Usai Dilantik Jadi Presiden dan Wapres
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Foto M Julnis Firmansyah

Jakarta, tvrijakartanews - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka langsung bekerja usai resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029. Pernyataan ini Jokowi lontarkan untuk menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 final dan mengikat.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Nantinya, Prabowo-Gibran bakal dilantik pada 20 Oktober 2024 mendatang.

"Kemudian hari ini juga KPU menetapkan. Artinya apa? Presiden dan wakil presiden terpilih harus mempersiapkan diri dengan perencanaan-perencanaan yang sudah di kampanyekan, untuk masuk nanti setelah pelantikan langsung kerja," ujar Jokowi di ICE BSD, Tangerang, Rabu, 24 April 2024.

Dalam kesempatan itu, Jokowi menyebut tak ada tim khusus yang dibuat untuk transisi pemerintahan ke Prabowo-Gibran. Namun, dia menyebut pihaknya akan menyiapkan agar proses transisi lancar.

"Ndak, ndak, ndak (tim khusus). Kita itu menyiapkan agar transisinya itu bisa berjalan mulus dan baik, sehingga presiden dan wakil presiden terpilih bisa langsung bekerja setelah dilantik. Kalau itu juga diminta dari presiden dan wakil presiden terpilih," kata dia.

Sebelumnya, MK menolak seluruhnya gugatan yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Menurut Majelis Hakim, segala pendapat yang disampaikan kedua kubu soal kecurangan yang terjadi dalam Pilpres 2024 tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dengan keluarnya putusan ini, proses rangkaian Pilpres 2024 tinggal menunggu penetapan dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang akan digelar pada Rabu 24 April 2024. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat ditemui di Gedung MK.

"Dilaksanakan di kantor KPU, Rabu (24 April 2024)" ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung MK, Jakarta, Senin