Masuk Bursa Pilkada 2024, Sekda Kabupaten Tangerang Dianggap Langgar Aturan ASN
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Foto: Dokumentasi Istimewa. Baliho bakal calon bupati Tangerang mulai bermunculan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Tangerang, tvrijakartanews - Sekda Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rayid disebut-sebut masuk dalam bursa Pilkada 2024. Hal ini dipertegas dengan banyaknya baliho dan spanduk yang menyatakan dirinya bakal mencalonkan diri sebagai bupati Tangerang. Namun, hal itu dianggap pelanggaran lantaran posisi Maesyal Rasyid yang masih berstatus ASN, karena ASN harus netral dan tidak diperkenankan terlibat dalam urusan politik.

Menyikapi isu tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan menyebut tidak ada undang-undang yang dilanggar dalam pencalonan Sekda Kabupaten Tangerang. Hal ini didukung dengan adanya aturan baru yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada UU tersebut dijelaskan bahwa ASN wajib menyatakan mengundurkan diri secara tertulis sebagai PNS dari sejak ditetapkan sebagai calon.

"Soal adanya isu ASN terlibat politik, sebetulnya ada aturannya yang mengatur hal tersebut, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2023," jelasnya pada Rabu (24/4/2024).

Undang-undang baru tentang ASN ini tak hanya mencakup soal hak dan kewajiban ASN, tapi juga sekaligus mengatur soal ASN yang hendak berlaga dalam pemilihan kepala daerah. Pada Pasal 56, menyatakan bahwa Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/ wali kota, wakil bupati/ wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.

"Jadi PNS atau ASN tidak perlu mengundurkan diri saat mendaftar, atau sebelum ditetapkan sebagai calon. Namun, PNS wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis setelah ditetapkan sebagai calon," ujarnya

Terkait ASN yang akan ikut dalam bursa Pilkada 2024, tetap harus mengikuti aturan yang ada sehingga suasana tetap kondusif, pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait adanya ASN yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Tangerang.

"Dalam waktu dekat kita akan menggelar konsolidasi dengan KPU dan Bawaslu terkait penyelenggaraan Pilkada 2024,” terang Hendar.