Dukcapil Lakukan Dokumen Kependudukan, 113 Ribu Warga Terjaring Non Aktif NIK
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Kepala Dinas Dukcapil DK Jakarta, Budi Awaludin. (Tvrijakartanews/ John Abimanyu)

Jakarta, tvrijakartanews - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melakukan penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili. sebanyak 113 ribu warga yang terjaring dalam program penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) telah memindahkan domisili mereka ke luar DK Jakarta sesuai dengan tempat tinggal defacto.

"Sebanyak 113 ribu warga yang telah mengurus kepindahan domisili sesuai tempat tinggalnya kebanyakan berasal dari daerah sekitar Provinsi DK Jakarta seperti Depok, Tanggerang, Tanggerang Selatan dan Bekasi. Dicontohkannya seperti di wilayah Tanggerang Selatan sekitar 75 ribu NIK dan Depok 18 ribu NIK," kata Kepala Dinas Dukcapil DK Jakarta, Budi Awaludin di Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Budi mengatakan kegiatan penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili yang tengah dilakukan pihaknya akan dilakukan secara bertahap.

"Tahap pertama penertiban akan menonaktifkan sekitar 40 ribu NIK warga yang diduga sudah meninggal dunia," ujarnya.

Untuk tahap kedua, kata Budi, tahap kedua penertiban menyasar NIK warga dengan status RT-nya sudah dihapus namun masih tercatat dalam domisili kependudukan mereka.

"Jumlahnya keseluruhan di DKI (DKJ) Jakarta mencapai sebanyak sekitar 9.600 NIK," tuturnya.

Terhadap NIK yang datanya masih mencantumkan domisili warga dengan status RT sudah dihapus itu tengah dalam proses verifikasi. Saat ini surat pengajuan penonaktifan terhadap NIK tersebut pun tengah dalam proses pengajuan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Diakui Budi, belum semua warga awas dan konsern terhadap proses penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili yang tengah dilakukan pihaknya.

"Biasanya, warga baru sadar NIK mereka telah dinonaktifkan saat akan mengurus hal yang berkaitan dengan dokumen kependudukan seperti BPJS," ujarnya.

Selain telah menginformasikan melalui web resmi pihaknya dengan alamat, jawara-dukcapil.dki.go.id, Budi mengaku juga akan memaksimalkan fasilitas sosialisasi melalui SMS blast. Namun diakui tidak semua warga telah mencantumkan nomor kontak yang bisa dihubungi dalam dokumen kependudukan mereka sehingga tidak bisa disebar informasi itu melalui SMS blast.

Karena itu, Budi memastikan proses pengaktifan kembali NIK warga yang masuk program penonaktifan bisa dilakukan kapan saja sesuai dengan regulasi yang berlaku. Diimbaunya warga untuk mengecek status mereka di situs jawara-dukcapil.dki.go.id dan melakukan pengurasan di posko yang ada di kelurahan atau loket Dukcapil terdekat.

"Concern kami terkait penataan mobilitas penduduk, ini yang perlu diatur. Sebab, beban belanja sosial kita sudah di angka 30 persen dari APBD," tandasnya.