Wanita asal Medan berinisial R yang menjadi korban pelecehan seksual oleh rekan kerjanya saat melapor ke Kementrian PPPA. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Seorang wanita asal Medan, Sumatra Utara berinisial R membuat laporan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) atas dugaan intimidasi seksual dari mitra kerjanya yang berinisial L. Dalam laporan yang dibuat pada Kamis kemarin, R menyebut tindak pelecehan sudah berlangsung sejak 18 Desember 2022 sampai Agustus 2023.
Mengenai kronologi kejadian versinya, R menyebut hubungannya dengan L berawal dari rekanan bisnis di bidang otomotif. L merupakan pemasok barang dagangan usaha yang dijalankan R bersama suaminya.
Pada awalnya, hubungan bisnis tersebut berjalan lancar. Hingga akhirnya pada saat pandemi Covid-19, L mulai mendekati R dengan dalih memperlancar urusan bisnisnya yang terancam bangkrut. L kemudian mulai mengajak R untuk bertemu berdua tanpa suaminya.
"Awalnya ngobrol, ketemu, lalu mengarah ke hal-hal yang seksual," ujar R kepada tvrijakartanews.com, Jumat, 26 April 2024.
"Pelaku bilang 'udah, lu kan lagi susah, kalau mau barang dari gua bisa kasih murah, gua juga bisa bilang ke supplier lain buat masukin barang. Tapi imbalannya lu harus melayani gua' katanya gitu," ucap R menjelaskan ringkas tawaran dari L.
R mengaku sempat menolak tawaran dari L. Namun, L tetap ngotot dan mengancam akan mempersulit pasokan barang dan bisa berdampak pada ekonomi keluarga.
"Dia mengancam saya, kalau tidak mau berhubungan sama dia, dia akan setop semua barang dan menyuruh semua supllier tidak memasukan barang ke toko kami. Dan dia mengancam kehidupan keluarga kami akan hancur dan anak-anak saya akan terancam," tuturnya.
R kemudian terpaksa memenuhi keinginan L untuk menyelamatkan bisnis serta keluarganya tersebut. Setelah melayani permintaan bejat L selama berbulan-bulan, R akhirnya hamil. Ia kemudian melahirkan pada Oktober 2023 dan memutuskan tak mau lagi melayani L.
Namun, penolakan tersebut dibalas L dengan melaporkan suaminya ke polisi dengan tuduhan penipuan dan penggelapan uang.
"Ketika saya tidak mau memenuhi hasrat seksualnya, dia melaporkan suami saya ke polda sumut. Dan sekarang suami saya ditahan. Sudah 20 hari tepatnya hari ini. dan polisi tidak memanggil saya sebagai saksi, langsung menahan suami saya," ungkapnya.
R pun melaporkan balik L ke polisi dengan alasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kendati demikian, R menyebut laporannya itu tak kunjung ditindaklanjuti hingga saat ini.
Kuasa Hukum R, Samuel Partogi menyebut laporan kliennya itu telah diterima oleh Kementerian PPPA. Tak sampai di situ, ia juga berencana membuat laporan serupa ke lembaga lain. Ia berharap bisa mendapatkan dukungan dari berbagai pihak agar R dan suaminya bisa mendapatkan keadilan.
"Jadi ya kita di sini ya tujuannya kita ingin membuat laporan perlindungan hukum lah kepada Kementerian Perempuan dan juga kita habis ini juga kita akan buat laporan ke Komnas HAM, ke Komnas Perempuan kita juga akan buat pengaduan, ke Mabes Polri," tuturnya.
"Kita di sini memperjuangkan hak hukum, hak sebagai perempuan, hak sebagai korban, semoga bisa mendapat keadilan," pungkasnya.