Kapolsek Ciputat Timur Komisaris Polisi Kemas Muhammad Syawaludin Arifin Memberikan Keterangan Resmi Penangkapan Dua Tersangka Pengedar dan Produsen Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis.
Tangsel, tvrijakartanews - Polsek Ciputat Timur menangkap dua remaja asal Kota Tangerang, yang kedapatan memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.
Kapolsek Ciputat Timur Komisaris Polisi Kemas Muhammad Syawaludin Arifin mengatakan, berbekal laporan dari masyarakat, anggotanya berhasil menangkap tersangka atas nama Angga Saputra di Jalan Inpres 5 Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, saat sedang mengkonsumsi tembakau sintetis.
“Angga ditangkap dalam keadaan menggunakan tembakau sintetis berikut barang buktinya berupa satu paket seberat 137,28 gram dan barang bukti lainnya,” terang Kemas, Jumat (26/4/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan dan interogasi di lokasi, Kemas mengatakan, tersangka juga mengaku memproduksi tembakau sintetis.
“Tersangka Angga mengaku mempelajari cara memproduksi tembakau sintetis melalui internet dan medsos,” terangnya.
Dalam memproduksi tembakau sintetis, lanjut Kemas, tersangka membeli bahan-bahan berupa cairan bibit sintetis, tembakau dan kompor. Setelah diproduksi, oleh Angga dikirim ke tersangka lainnya atas nama Dedy Maulana untuk diedarkan.
“Kami kembangkan kasus ini, beberapa jam kemudian anggota berhasil menangkap Dedy Maulana alias Acil berikut barang bukti seberat 13 Gram,” ucapnya.
“Dedy ditangkap di sebuah warung kelontong di Jalan Larangan Indah Kota Tangerang,” tegasnya lagi.
Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Polsek Ciputat Timur.
Kedua tersangka dijerat pasal 114 subsider 112 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman dipidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun kurungan penjara.