
Ilustrasi Kantor Pelayanan Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta. (Tangkap layar laman resmi pajak.go.id)
Jakarta, tvrijakartanews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebutkan sebanyak 13.682.706 wajib pajak (WP) badan dan orang pribadi sudah lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Jumlah WP yang telah terdaftar tersebut tumbuh 6,4 persen dari tahun lalu yang terkumpul 12.852.106 SPT.
“Bahwa total SPT semalam kita kumpulkan 13.682.706 SPT badan dan orang pribadi. Tumbuh 6,4 persen dari tahun kemarin. Terkumpul 12.852.106,” kata Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Suryo Utomo di Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Suryo mengatakan untuk orang pribadi tercatat 13.070.355 SPT. Naik dibandingkan tahun lalu yang tercatat di angka 12.232.268 SPT. Sedangkan untuk WP badan terkumpul 612.351 SPT, sementara tahun lalu tercatat 619.838 SPT.
“Pajak Badan memang sampai dengan semalam, masih mengalami pertumbuhan negatif di 1,2 persen. Ini masih ada kesemaptan sampai dengan 30 April tahun ini untuk dapat menyampaikan,” ujarnya.
Selain itu, Suryo meminta kepada masyarakat wajib pajak untuk segera melaporkan SPT, khususnya PPh Badan yang akan jatuh tempo tanggal 30 April 2024.
Adapun wajib pajak yang tidak melaporkan SPT akan dikenakan sanksi administrasi. Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Terkait sanksi administratif, tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP bahwa sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT, yakni denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya, denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan. Selain itu, denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan.