Setiap Pekan, Remaja Tangerang Mampu Produksi 300 Gram Tembakau Sintetis
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Kapolsek Ciputat Timur Komisaris Polisi Kemas Muhammad Syawaludin Arifin (Tengah) Saat Menggelar Konferensi Pers di Kantornya.

Tangsel, tvrijakartanews - Dua Remaja asal Kota Tangerang, Angga Saputra dan Dedy Maulana ditangkap Polsek Ciputat Timur di wilayah Larangan, Kota Tangerang, karena terbukti memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis.

Kapolsek Ciputat Timur Komisaris Polisi Kemas Muhammad Syawaludin Arifin mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan dari keterangan tersangka atas nama Angga, dia memproduksi tembakau sintetis selama tiga bulan di rumahnya.

“Tersangka didapati bahwa sudah menjalankan kegiatan ini selama tiga bulan dengan belajar melalui media sosial,” terang Kemas, Jumat (26/4/2024).

Kemas mengatakan, Angga mampu memproduksi tembakau sintetis dalam sepekan menghasilkan 200 hingga 300 gram.

Kemudian lanjutnya, setelah memproduksi tembakau sintetis, kemudian Angga mengirimkan barang haram itu kepada tersangka Dedy, untuk diperjualbelikan di wilayah Kota Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan.

Kini, kedua tersangka berikut barang bukti tembakau sintetis dengan total keseluruhan seberat 334 gram telah diamankan Polsek Ciputat Timur.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 subsider 112 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman dipidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun kurungan penjara.