
Ditreskrimum Polda Banten Tunjukan Barang Bukti
Serang, tvrijakartanews - Ditreskrumum Polda Banten berhasil mengungkap perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Banten.
Wadirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setiawan mengatakan, kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
"Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari LPP Nomor 128 V 2023 tentang tindak pidana memberniagakan, menyimpan, atau memperjual belikan kulit serta bagian tubuh satwa yang dilindungi," katanya, Sabtu (27/04/2024).
AKBP Dian Setiawan menjelaskan, rangkaian dari perkara pemburuan badak tersebut yang di laporkan pihak TNUK pada tanggal 29 Mei 2023.
"Perkara ini bermula dari hilangnya camera trap milik pihak TNUK yang dilaporkan pada Polda Banten tanggal 29 Mei 2023, setelah menerima laporan tersebut kami melakukan serangkaian penyelidikan yang mana kami dapat mengidentifikasi wajah yang diduga sebagai tersangka pelaku perburuan liar badak bercula satu sebanyak 6 orang, salah satu DPO berhasil diamankan oleh Polda Banten berinisial (N) yang berperan sebagai pemburu dan telah mengaku menembak mati 6 Badak Bercula 1 di TNUK untuk kemudian dijual dengan harga 200 hingga 300 juta, saat ini saudara (N) sudah diproses oleh Pengadilan Negeri Pandeglang, kemudian dari saudari (N) ini mengembang kembali pada saudara (Y) yang perannya menawarkan cula badak tersebut pada pembeli," jelasnya.
Dian juga menambahkankan, pihaknya mendapati satu nama pelaku lagi dari hasil pengembangan kasus tersebut.
"Adapun hasil penjualan tersebut saudara (Y) menerima uang sebesar 5 juta kemudian sisanya dikirimkan kembali pada saudara (N) yang saat ini sedang diproses oleh Pengadilan Negeri Pandeglang, dari hasil penyelidikan kami mendapati satu nama lagi yang berperan sebagai penadah atau yang menerima uang hasil dari penjualan cula badak tersebut bukti yang kami dapati berupa percakapan Whatsapp serta slip transfer. Dan untuk pasal yang diterapkan pada kasus ini yaitu pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam yaitu ancaman hukumanya 5 tahun penjara, dari seluruh rangkaian perkara ini masih ada 5 DPO yang masih kami lakukan penyelidikan," tambahnya.

