
Foto : Dokumentasi Isty/TVRI. Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menyerahkan barang hibah yang sempat tertahan di DHL Express Service Point pada Senin (29/4/2024).
Tangerang, tvrijakaratnews - Pihak Bea Cukai akhirnya membebaskan biaya kepabeanan dan cukai untuk alat bantu belajar siswa sekolah luar biasa (SLB), yang merupakan hibah dari lembaga di Korea Selatan. Barang tersebut sebenarnya sudah tiba di Indonesia sejak 2022 lalu, hanya saja tersangkut masalah dokumen pengiriman barang hingga akhirnya muncul tagihan pembayaran pajak.
Direktorat Jenderal Bea Cukai, Askolani mengatakan bahwa barang berupa keyboard brailee tersebut diinformasikan sebagai barang kiriman, dan nilainya diperkirakan lebih dari USD 1.500. Adanya tagihan mengenai pajak barang kiriman itu dikarenakan Bea Cukai belum menerima informasi bahwa barang tersebut merupakan hibah.
"Barang tersebut dikirim melalui DHL, dan tidak ada info bahwa itu adalah barang hibah. Masuk sebagai barang kiriman dengan ada tarif yang sesuai dengan aturan," ujar Askolani pada Media Briefing di DHL Express Service Point pada Senin (29/4/2024).
Barang tersebut lantas mengalami permasalahan pada dokumen pengiriman dan akhirnya ditahan untuk sementara waktu. Pihak Bea Cukai sendiri saat ini telah membebaskan biaya fiskal untuk barang tersebut. Bea Cukai juga telah memebrikan informasi menegenai dokumen yang harus dilengkapi pihak SLB untuk pengeluaran barang tersebut.
Adapun tagihan mengenai pajak kepabeanan itu mengacu kepada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dari Luar Negeri. Adapun 20 unit keyboard brailee itupun ditaksir bernilai lebih dari USD 1.500.
"Setelah kita dapat info di medsos kita follow up, kita tanya ke DHL, dimana barangnya, baru terbuka barang itu bukan barang kiriman ternyata barang hibah, kita kasih info pemerintah bisa fasilitasi barang hibah terutama untuk kepentingan pendidikan, tidak dikenakan kepabeanan," ujar Askolani.
Adapun saat ini keyboard brailee itu sudah diserahkan kepada SLB-a Pembina Tingkat Nasional Jakarta oleh Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.
Untuk kedepannya, Bea Cukai memastikan jika ada barang hibah atau bantuan dari lembaga internasional maka dipastikan bebas dari fiskal. Hanya saja, pihak penerima hibah harus tetap memginformasikan di awal bahwa barang yang akan diterima merupakan barang hibah.
“Banyak Yayasan yang kami edukasi untuk kemudian minta clear and clean, maka tidak dikenakan biaya masuk sama sekali. Jadi, ini bukan pertama yang kami alami. Hanya saja ini, tidak terkomunikasi dengan baik,” ungkapnya.