
Pengeboran tambang di PT Freeport Indonesia. (Tangkap layar laman resmi PT Freeport Indonesia)
Jakarta, tvrijakartanews - Pemerintah akan memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 2061. Proses perpanjangan kontrak ini hampir selesai tinggal revisi Peraturan Pemerintah (PP).
"Sudah hampir final kok, tinggal kita tunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) saja," kata Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia ditemui di Kantor Kemnterian Investasi/BKPM, Jakarta, Senin (29/4/2024).
Bahlil mengatakan alasan memperpanjang kontrak tersebut. Karena produksi Freeport akan terjadi pada 2035.
"Sekarang puncak produksinya Freeport itu 2035, karena sekarang kan kita mengelolanya underground," ujarnya.
Selain itu, kata Bahlil, setelah 2035 kegiatan eksplorasi tidak dilakukan, maka produksi bisa habis. Di sisi lain, eksplorasi di wilayah tambang bawah tanah membutuhkan waktu 10-15 tahun.
"Begitu 2035, tidak kita melakukan eksplorasi itu produksinya habis, dan untuk eksplorasi di underground butuh waktu 10 tahun sampai 15 tahun," tuturnya.
Dikatakan Bahlil, perpanjangan kontrak tak segera dilakukan bisa membuat Freeport berhenti operasi. Maka bila tak diperpanjang pada 2040 Freeport berhenti operasi.
"Jadi kalau kita tidak melakukan perpanjangan sekarang untuk mereka melakukan eksplorasi maka siap-siap saja 2040 itu Freeport nggak operasi," ungkapnya.
Menurutnya, perpanjangan kontrak ini bukanlah sebuah masalah. Hal ini mengingat, mayoritas saham Freeport milik Indonesia. Di sisi lain, ada opsi penambahan 10 persen.
Sebagai tambahan, kontrak Freeport sejatinya baru habis pada 2041. Freeport rencananya akan mendapat perpanjangan kontrak 20 tahun atau menjadi 2061.
"Kedua ini sudah milik kita. Ini milik kita ko, barang-barang untuk kita masa nggak boleh. Dan ini ada opportunity, ada opsi penambahan saham 10 persen dengan harga yang sangat murah dan murah sekali," imbuhnya.