Jalur Independen yang Maju di Pilgub Banten Harus Kumpulkan 663 Ribu KTP
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Pimpinan KPU Banten saat sosialisasi tahapan Pilgub 2024

Serang, tvrijakartanews - Komisioner KPU Banten, Akhmad Subagja mengatakan, akan membuka syarat pendaftaran untuk calon independen di Pilgub Banten.

Calon independen bisa mengumpulkan persyaratan untuk maju di Pilgub Banten pada 8 sampai 12 Mei 2024.

Ia menyebutkan, dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 sebanyak 8,8 juta lebih. Berarti calon independen harus mengumpulkan 7,5 persen syarat minimal dukungan atau 663 ribu lebih KTP.

"Sebarannya 663 ribu lebih jumlah dukungan yang harus disampaikan bakal calon independen. Sekitar 7,5 persen. Ini hasil DPT pemilu terakhir," katanya, Selasa (30/4/2024).

Menurutnya, pemenuhan syarat dukungan calon independen cukup berat. Sebab sebaran dukungan harus berada di lima kabupaten kota.

"Bagi calon perseorangan yang mengajukan cukup berat. Harus tersebar di 5 kabupaten kota dengan jumlah boleh tidak proposional," terangnya.