Gagal Lokos ke Senayan, PPP Sebut KPU Salah Hitung Suara Hingga Berpindah ke Partai Garuda
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Partai Persatuan Pembangunan. Foto Instagram PPP

Jakarta, tvrijakartanews.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) "memindahkan" suara partai berlambang ka'bah tersebut ke Partai Garuda. Pernyataan ini disampaikan PPP melalui tim kuasa hukum mereka ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang gugatan sengketa Pemilu 2024.

Rozali Azhar Dharma, kuasa hukum PPP, menyebut akibat perpindahan suara itu partainya mengalami kekurangan suara agar bisa lolos ambang batas parlemen 4 persen. Pada Pemilu 2024 suara PPP hanya mencapai 3,87 persen atau kurang 0,13 persen yang disebut Dharma akibat perpindahan suara ke Partai Garuda oleh KPU yang salah hitung di Jawa Barat.

“Pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI, DPR RI, tahun 2024 pada daerah pemilihan Jawa Barat II, Jawa Barat V, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, Jawa Barat XI Provinsi Jawa Barat secara tidak sah kepada Partai Garuda konversi PT 4 persen,” kata Dharma di sidang panel 1 sengketa Pileg, Gedung MK Jakarta, Selasa, 30 April 2024.

Dharma merinci pada daerah pemilihan Jawa Barat V, suara PPP versi KPU adalah 168.963. Sedangkan versi PPP sebesar 177.113. Kemudian, Suara Garuda versi KPU 8.287 namun versi PPP hanya sebesar 137.

“Artinya di Dapil Jabar V ada selisih 8.150,” klaim Dharma.

Selanjutnya untuk Dapil Jabar II, suara PPP versi KPU adalah 68.231 sedangkan versi PPP sebesar 75.132. Kemudian Suara Garuda versi KPU 7.090 kendati versi PPP, Garuda hanya mendapat sebesar 189 suara.

“Ada Selisih: 6.901 di Dapil Jabar II,” ungkap Dharma.

Berikutnya, pada Dapil Jabar VII suara PPP versi KPU hanya mendapat 84.324. Padahal versi PPP harusnya mendaparkan 92.824 suara. Sedangkan di Dapil tersebut Suara Garuda versi KPU tercatat 8779. Padahal versi PPP hanya 279 suara.

“Jadi ada selisih 8500 suara,” tegas Dharma.

Dua daerah pemilihan terakhir di Jawa Barat dengan selisih besar terjadi di Dapil Jabar IX dan XI. Pada Dapil IX suara PPP versi KPU adalah 175.482. Sedangkan versi PPP sebanyak 180.482 suara.

Kendari suara Suara Garuda versi KPU adalah 5.022 namu versi PPP, Garuda di Dapil itu hanya mendapat 22 suara. Artinya terdapat selisih 5.000 suara.

“Dapil Jabar XI Suara PPP Versi KPU 271.085 suara sedangkan verai PPP 279.396 suara. Begitu pun Partai Garuda, versi KPU 8.402 padahal versi PPP, Garuda hanya mendapat 91 suara jadi ada selisih 8.311 suara,” yakin Dharma.

Oleh karena itu, kata Dharma, jika ditotal selisih suaranya adalah sebesar 36.862. Dia pun memastikan, PPP sangat keberatan dengan hal itu dan memohon MK bisa memutuskan dengan adil permohonannya sesuai dengan suara versi hitungan PPP.

“Bahwa atas perpindahan suara tersebut pemohon telah melakukan keberatan ke Bawaslu Provinsi pada dapil tersebut di atas dasar itu terdapat cukup dasar dan alasan hukum bagi Mahkamah untuk mengabulkan permohonan pemohon dan menetapkan perolehan suara yang benar versi pemohon,” kata Dharma.