Bendera PDIP dan PAN. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews.com - PDIP menuding PAN mengambil suaranya di daerah pemilihan Jawa Barat IV, sehingga perolehan suara partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu dalam Pileg 2024 berkurang sebanyak 5.071. Tudingan ini disampaikan dalam sidang pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) dapil Jawa Barat IV, pada Selasa, 30 April 2024 di Ruang Sidang Pleno MK.
Kuasa hukum PDIP, Roy Jansen mengatakan PDIP selaku pemohon menyandingkan dan menjelaskan selisih perolehan suara disertai alat bukti pada Dapil IV khususnya Kabupaten Sukabumi. Menurut Roy, di Kabupaten Sukabumi pada C-Hasil suara PDIP sebesar 113.426. Namun, pada hasil rekapitulasi tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi hingga nasional, perolehan suara berkurang menjadi 108.355.
“Dengan demikian suara PDI Perjuangan berkurang sebanyak 5.071 suara. Sedangkan untuk PAN, pada C.hasil sebesar 106.848 suara, dan di D. Hasil Kecamatan.D Hasil Kab/Kota, D.Hasil Provinsi, terakhir Suara PAN pada hasil nasional sebesar 112.426 suara. Dengan demikian, bila dibandingkan C Hasil per TPS, maka suara PAN di mulai D Hasil Kecamatan bertambah sebesar 5,581 suara," ujar Roy.
PDIP, kata Roy, mendalilkan partai politik yang suaranya meningkat secara signifikan di Kabupaten Sukabumi, yaitu PAN. pada rekapitulasi C.hasil, PAN hanya memperoleh 106.848 suara, akan tetapi berdasarkan rekapitulasi berdasarkan di hasil suara PAN malah meningkat menjadi 112.426 suara.
Karena itu, tutur Roy, PDIP berkesimpulan suara PAN telah mengalami penggelembungan sebanyak 5.581 suara. Dugaan penggelembungan perolehan suara PAN di daerah pemilihan Jawa Barat IV telah mengakibatkan PDI Perjuangan merasa dirugikan.
Selain itu, kata Roy, PDIP terjadi pengurangan perolehan suara PDIP di TPS 17 Desa Titisan, Sukalarang, Kabupaten Sukabumi sebanyak 13 suara. Bersamaan dengan itu, kata Roy, terjadi penambahan perolehan suara PAN di 9 TPS yang berada Desa Nyalindung, Desa Bojongsari, Desa Neglasari, Desa Bojongkalong. Desa Cijangkar, Desa Mekarsari, Desa Wangunreja, Desa Sukamaju, Desa Cisitu, Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten sukabumi sebanyak 510 suara.
"Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan hasil perolehan suara pemilihan umum anggota DPR Tahun 2024 Daerah Pemilihan Jawa Barat IV yang benar berdasarkan dari C.Salinan Pemohon dengan rincian total suara Pemohon berjumlah sebesar 111.426 suara, sedangkan PAN sebesar 106.848," kata dia.
"Menetapkan hasil perolehan suara pemilihan umum anggota DPR Tahun 2024 Daerah Pemilihan Jawa Barat IV yang benar berdasarkan dari C.Salinan Pemohon dengan rincian total suara PAN berjumlah sebesar 106.848 suara," pungkas Roy.