NasDem Sebut 11.539 Suaranya di Dapil Jateng 5 Berpindah ke PSI Hingga Gerindra
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Bendera Partai NasDem. Foto Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews.com - Partai NasDem mengklaim ada pemindahan perolehan suara secara tidak sah pada Pileg 2024 di Dapil Jawa Tengah 5 ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Gerindra. Hal ini dinyatakan saat sidang PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa, 30 April 2024.

Kuasa Hukum NasDem, M. Hidayat Arifin menyebut ada perbedaan data perolehan suara di Dapil 5 Jawa Tengah versi KPU RI dengan data versi NasDem.

"Adanya perbedaan jumlah penghitungan perolehan suara yang menguntungkan beberapa partai politik lainnya di Dapil Jateng 5, di antaranya Klaten, Boyolali, Sukoharjo, dan Surakarta sebanyak 11.539 suara," ucapnya saat sidang.

Ia mengatakan pemindahan perolehan suara ini membuat hilangnya suara caleg NasDem di Pileg DPR RI dari Dapil Jateng 5. Menurut Hidayat, perolehan suara caleg yang bersangkutang seharusnya 132.229 suara.

Akan tetapi, berdasarkan versi KPU RI, perolehan suara caleg tersebut hanya 123.690 suara. Hidayat mengungkapkan perolehan suara caleg NasDem dipindahkan ke sejumlah parpol di Dapil Jateng 5.

"Migrasi perolehan suara ini terjadi pada beberapa daerah pemilihan ke beberapa pihak terkait, seperti Partai Gerindra, PSI, Perindo, Partai Garuda, dan PDIP," kata Hidayat.

Oleh karena itu, Hidayat meminta MK untuk menyatakan rekapitulasi nasional versi KPU RI tidak sah dan batal demi hukum.

"Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menjatuhkan putusan untuk menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024," tutur dia.