
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki. (Tangkap layar akun YouTube Kemenkop UKM)
Jakarta, tvrijakartanews - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) menegaskan tidak ada larangan bagi warung dan toko kelontong untuk buka 24 jam. Hal ini menanggapi isu yang sempat beredar warung Madura di Klungkung, Bali, tidak diperbolehkan buka selama 24 jam.
"Tidak ada kebijakan Kemenkop untuk membatasi warung atau toko kelontong milik masyarakat," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki di Kantor KemenKOP UKM di Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Teten mengatakan bahwa pihaknya juga sudah memeriksa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan yang disebut mengatur mengenai pembatasan jam operasional warung Madura.
"Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Perda Klungkung no 13 tahun 2018 juga tidak ada aturan yang membatasi jam operasional warung kelontong milik masyarakat. Justru Perda tersebut malah mengatur jam operasional ritel modern," ujarnya.
Menurutnya, pihaknya sudah meninjau regulasi tersebut dan menemukan bahwa justru Perda tersebut spesifik mengatur mengenai jam operasional retail modern, bukan warung Madura dan warung milik rakyat.
"Kita udah cek Perda, tidak ada. Jadi sebenarnya warung-warung rakyat termasuk warung Madura aman. Tidak ada aturan yang membatasi jam operasinya," tuturnya.
Di sisi lain, ia menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah mengevaluasi pernyataan pejabat Kemenkop UKM terkait isu tersebut.
"Pernyataan itu keliru dan tidak boleh terulang kembali. Sebab, Kemenkop UKM disebut Teten harus berpihak bagi pelaku usaha kecil," ucapnya.
Namun di sisi lain, ia menjelaskan bahwa isu tersebut juga menjadi momentum Kemenkop UKM untuk mengevaluasi Perda di berbagai daerah. Menurutnya, semua Perda di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi, harus berpihak kepada UMKM khususnya warung kelontong dan warung milik rakyat.