
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto : Achmad Basofi
Jakarta, tvrijakartanews - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada hari ini, Kamis (2/5/2024).
Anggota KPK Syamsudin Haris mengatakan, sidang terhadap terduga Nurul Ghufron terpaksa dibatalkan, karena yang bersangkutan tidak hadir untuk menjalankan sidang di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Ia pun menjelaskan, bahwa sidang untuk perkara tersebut sudah dibuka oleh seluruh komisioner Dewas KPK, namun Ghufron tidak hadir dengan alasan dirinya sedang menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena Nurul Ghufron tidak hadir dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui pengadilan tata usaha negara," kata Haris kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
Haris mengatakan, telah dijadwalkan kembali untuk sidang terhadap Nurul Ghufron akan dilaksanakan pada hari Selasa, 14 Mei 2024.
Namun, jika panggilan berikutnya yang bersangkutan tidak hadir, maka proses sidang dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron akan tetap dilaksanakan.
"Sidang ditunda tanggal 14 mei 2024. Jika panggilan kedua nanti tdk hadir juga maka sidang etik tetap dilanjutkan," jelas Haris.
Untuk diketahui sebelumnya, Nurul Ghufron diduga telah menyalahgunakan wewenangnya untuk memutasi jabatan pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM dari pusat ke daerah.