Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Foto M Julnis Firmansyah
Jakarta, tvrijakartanews.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. UU hasil revisi tersebut sebelumnya telah diajukan DPR RI ke Jokowi sejak Maret 2023.
Menurut salinan UU Desa yang TVRI Jakarta News dapatkan, salah satu pasal di beleid tersebut mengatur tentang masa jabatan kepala desa (kades) yang bisa mencapai 16 tahun dalam satu periode. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 39 UU Desa.
"Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," bunyi pasal 39 ayat (1) UU Desa yang ditandatangani Jokowi pada Kamis, 25 April 2024.
Pada pasal yang sama di UU Desa sebelumnya, masa jabatan kades hanya 6 tahun dalam satu periode. Namun, UU Desa yang baru membuat masa jabatan naik hingga 10 tahun.
Dalam ayat berikutnya, masa jabatan kepala desa dipangkas hanya menjadi dua periode, dari yang sebelumnya bisa mencapai tiga periode. Namun, Jokowi tetap memberi kesempatan kepada seorang kades menjabat selama tiga periode, asalkan kades tersebut sudah menjabat sebelum UU Desa yang baru ini disahkan.
"Pada saat Undang-Undang ini berlaku: a. Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini," bunyi pasal 118 huruf a UU Desa.
UU Desa yang baru juga memperpanjang masa jabatan para kades yang sudah habis masa jabatannya pada awal tahun ini.
"Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini," bunyo pasal 118 huruf e UU Desa.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat merevisi UU Desa sesuai dengan tuntutan para kepala desa. Undang-undang tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3).
Selain masa jabatan kades, UU Desa baru juga mengatur tunjangan purnatugas untuk kades, pencalonan kades, dan sumber pendapatan desa.