
Ilustrasi minyak sawit/CPO. (Freepik)
Jakarta, tvrijakartanews - Kementerian Perdagangan menyampaikan Harga Referensi (HR) komoditas minyak sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPD-PKS), atau biasa disebut Pungutan Ekspor (PE), untuk periode Mei 2024 sebesar USD877,28/MT. Nilai ini meningkat sebesar USD 19,67 atau 2,29persen dari periode April 2024 yang tercatat sebesar USD 857,62/MT.
“Saat ini, HR CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar USD 52/MT dan Pungutan Ekspor CPO sebesar USD 90/MT untuk periode Mei 2024,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso di Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Budi menambahkan, pengaruh permintaan dan penguatan kurs dolar Amerika Serikat(AS) menjadi penyebab meningkatnya HR dan HPE.
“Peningkatan HR dan HPE biji kakao, antara lain,dipengaruhi oleh adanya kekhawatiran pasar terhadap berkurangnya pasokan dari Pantai Gading dan Ghana, permintaan kakao tetap stabil di tengah harga yang terus melonjak, sertapenguatan kurs dolar AS,” jelasnya.
Budi mengatakan penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 576 Tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU BPD-PKS Periode Mei 2024.
"Penetapan HR CPO bersumber dari rata-rata harga selama periode 25 Maret—24 April 2024 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar USD 847,02/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD 907,55/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar USD 1.004,75/MT," tuturnya.
Menurutnya, berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.
"Dari kentuan tersebut, HR bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut ditetapkan HR CPO sebesar USD 877,28/MT," ujarnya.
Menurutnya, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan Bea Keluar (BK)USD 0/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 577 Tahun 2024.
"Dalam aturan ini menyebutkan daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized(RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg," ucapnya.
Dikatakanya, BK CPO periode Mei 2024 merujuk pada Kolom Angka 5 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023 sebesar USD 52/MT.
"Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode Mei 2024 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 103/PMK.05/2022 jo.154/PMK.05/2022 sebesar USD 90/MT," ungkapnya.
Di sisi lain, HPE produk kulit periode Mei 2024 tidak berubah dari April 2024. HPE produk kayu periode Mei 2024 mengalami perubahan dari April 2024, yaitu peningkatan HPE pada komoditas veneer wooden sheet for packing box;serpih kayu wood in chips or particle;kayu olahan dari jenis merbau, akasia, dan sungkai, serta penurunan HPE pada komoditas veneer dari hutan tanaman.
Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor575Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.