
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron di Gedung Merah-putih KPK, Setia Budi, Jakarta Selatan. Foto : Achmad Basofi
Jakarta, tvrijakartanews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menegaskan bahwa kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya karena soal menerima aduan dari pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang tersangkut masalah mengenai mutasi.
Nurul menjelaskan, bahwa ia memiliki kerabat yang menantunya menjadi pegawai di Kementan, menantu dari kerabatnya itu mengajukan mutasi ke instansinya, namun tidak dikabulkan dengan alasan akan mengurangi Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di Kementan.
"Jadi pelanggaran etiknya adalah saya menerima aduan dari seseorang ibu yang memiliki menantu pegawai di dirjen kementan. Itu pada awal-awal Maret,"
"Intinya laporannya adalah mereka mengajukan diri untuk minta mutasi sejak hamil sampai kemudian melahirkan 1 tahun 7 bulan jadi sekitar 2 tahun, itu tapi tidak dikabulkan," kata Nurul kepada wartawan, Kamis (2/5/2024) sore.
Lanjut ia mengatakan, kemudian menantu dari kerabatnya itu mengajukan untuk melakukan pengunduran diri dari Kementan, lalu dikabulkan oleh instansinya itu.
Lantaran dengan adanya persoalan itu, Nurul bermaksud untuk membantu menantu dari kerabatnya itu untuk meminta kejelasan kepada pejabat di Kementan. Menurutnya, hal itu sama juga dengan mengurangi SDM di instansi tersebut.
"Akhirnya ASN tersebut karena tidak dikabulkan mutasinya dengan alasan akan mengurangi SDM, maka dia kemudian mengajukan pengunduran diri atau resign. Mengundurkan diri kemudian dikabulkan. Artinya dalam proses akan diterima pengunduruan dirinya,"
"Pada saat begitu, si ibu itu kemudian telepon saya. Memang teman saya ibu mertuanya ini, kemudian telepon saya kok tidak konsisten, bahwa si ASN tersebut mau mutasi tidak diperbolehkan tapi mundur yang sama-sama konsekuensinya mengurangi SDM dikabulkan," jelas Nurul.