KPU Mulai Hari Ini Membuka Pendaftaran PPS Untuk Pilkada Tahun 2024
Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Khusus Jakarta(DKJ) mulai membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada DKJ 2024.
"Mulai tanggal 2 Mei hingga 8 Mei 2024 di kantor KPU Kabupaten/Kota," kata Anggota KPU Provinsi DKJ Astri Megatari melalui keterangan tertulis, Kamis(2/2/2024).
Astri mengajak masyarakat untuk berpartisipasi menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara(PPS),dan seleksi ini terbuka bagi masyarakat Jakarta yang memenuhi syarat.
"KPU Provinsi DKJ membutuhkan 801 orang petugas PPS yang tersebar di 267 kelurahan di seluruh wilayah Kota Jakarta," jelasnya.
Lebih lanjut , ia mengatakan bagi para peserta calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dapat mendaftar melalui situs resmi KPU yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
"Semua dokumen persyaratan calon peserta harus dilakukan pengunggahan melalui SIAKBA dan akan dilakukan verifikasi administrasi pada tanggal 3 - 12 Mei 2024," pungkasnya.
Adapun Persyaratan untuk menjadi anggota PPS sebagai berikut :
1)Warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun.
2)Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
3)Lampiran keterangan surat kesehatan dari rumah sakit dan surat keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian serta surat keterangan tidak pernah dipidana.
4)Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik minimal selama 5 tahun dengan dilengkapi pernyataan sah dari pengurus partai politik serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Seleksi wawancara terhadap calon anggota PPS dilaksanakan pada 21-23 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 24-25 Mei 2024.