BPH Migas Pastikan Kemudahan Distribusi BBM melalui Surat Rekomendasi Berbasi Teknologi
NewsHotEkonomi
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati. (Tangkap layar laman resmi BPH Migas)

Jakarta, tvrijakartanews - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memastikan kemudahan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) dengan menggunakan surat rekomendasi berbasis teknologi informasi. Penggunaan BBM bersubsidi dan kompensasi harus tepat sasaran dan tepat volume.

"Aturan ini memberikan penjelasan secara detail tahapan dan mekanisme penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian JBT Solar dan JBKP Pertalite dan dalam pelaksanaan penerbitan surat rekomendasi dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi," kata Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati di Jakarta, Sabtu (4/5/2024).

Erika mengatakan pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Aturan ini memberikan penjelasan secara detail tahapan dan mekanisme penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian JBT Solar dan JBKP Pertalite, dan dalam pelaksanaan penerbitan Surat Rekomendasi dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi,” ujarn Erika.

Menurutnya, pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM yang meruspakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Aturan ini memberikan penjelasan secara detail tahapan dan mekanisme penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian JBT Solar dan JBKP Pertalite dan dalam pelaksanaan penerbitan surat rekomendasi dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi," jelas Erika.

Selain itu, Erika menuturkan BPH Migas dan Pemprov Babel menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pengendalian, Pembinaan, dan Pengawasan Dalam Penyaluran JBT dan JBKP pada Konsumen Pengguna di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Kita sama-sama mengharapkan dengan adanya perjanjian kerja sama ini pengawasan atas pendistribusian JBT dan JBKP kepada konsumen pengguna di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat berjalan sebagaimana mestinya, sehingga alokasi kuota JBT dan JBKP yang telah ditetapkan menjadi tepat sasaran dan tepat volume," tutur Erika.

Anggota Komite BPH Migas Eman Salman Arief menjelaskan terselenggaranya kegiatan tersebut merupakan dukungan dan sinergisitas BPH Migas dengan badan usaha penugasan PT Pertamina Patra Niaga dan Pemprov Bangka Belitung.

"Tentunya, diharapkan masyarakat, khususnya konsumen pengguna dapat lebih memahami tata cara mendapatkan BBM subsidi dan kompensasi melalui surat rekomendasi," kata Eman.

Sementara itu, Executive General Manager Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Pertamina Patra Niaga Zibali Hisbul Masih mengungkapkan, inisiatif kegiatan sosialisasi ini tidak lain adalah untuk mewujudkan penyaluran JBT dan JBKP yang tepat sasaran. “Terutama untuk sektor-sektor yang menggunakan surat rekomendasi,” pungkasnya.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah di Kepulauan Bangka Belitung dan Himpunan Wiraswasta Nasional (Hiswana) Migas.