Komisioner KPU Pandeglang: Calon Independen Harus Kumpulkan KTP 7,5 Persen DPT
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Restu Sugrining Umam Komisioner KPU Pandeglang (sumber : Restu Sugrining Umam)

Pandeglang, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang calon perseorangan di Pemilihan Bupati (Pilbup) Pandeglang minimal harus memiliki dukungan 74.710 suara atau 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir.

“Diatur di undang-undang 10 tahun 2016 pasal 41 ayat 1. Kabupaten Pandeglang jumlah DPT kan 996.127 berarti syarat persentase sesuai pasal 41 itu 7,5 persen. Syarat minimal dukungan 74.710 dan itu harus tersebar di 18 kecamatan,” kata komisioner KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam, Minggu (4/5/2024).

Restu mengatakan, jumlah dukungan jika memang lebih banyak ini justru lebih baik. Karena pada proses verifikasi bisa jadi jumlah dukungan berkurang sebab ada yang tidak memenuhi syarat.

“Dan yang pasti itu nanti administrasi kependudukan plus surat pernyataan dan si calon perorangan ini satu paket dengan wakilnya,” ujarnya.

Restu menyampaikan, KPU akan membuka pendaftaran bagi calon perseorangan atau independen mulai 5 Mei 2024. Dalam pendaftaran tersebut KPU akan melakukan proses verifikasi administrasi. Dan Jika tidak ada perubahan waktu pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) pada Pilkada 2024 untuk jalur perseorangan dibuka lebih awal ketimbang calon dari partai politik. 

Untuk calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu paling akhir.

Sementara pencalonan lewat partai politik membutuhkan perolehan kursi atau suara Pemilu DPRD Provinsi untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub).

"Nantinya, partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan perolehan kursi atau suara DPRD Kabupaten/Kota,"tandas Restu.