KPU Kota Cilegon Umumkan Syarat Pendaftaran Jalur Perseorangan, Ini Jadwalnya
Cerdas Memilih
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Jadwal Jalur Perseorangan Terpangpang di Kantor KPU Kota Cilegon

Cilegon, tvrijakartanews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon hari ini secara resmi mengumumkan syarat pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota jalur perseorangan (independen).

Komisioner KPU Kota Cilegon Divisi Pencalonan, Urip Haryantoni membenarkan bahwa KPU Kota Cilegon pada hari ini telah diumumkan syarat pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota jalur perseorangan (independen).

“Ya hari ini kami resmi mengumumkan syarat pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota jalur perseorangan,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (05/05/2024).

Urip menambahkan, pengumuman penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sesuai Nomor: 245/HM.03.2/3672/2024. Dengan ketentuan waktu dan tempat penyerahan syarat minimal dukungan sebanyak 27.588 dilakukan pada tanggal 8 Mei sampai 12 Mei 2024.

“Kami umumkan untuk pasangan bakal calon perseorangan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan untuk penyerahan syarat dukungan akan dilakukan pada 8 Mei sampai 12 Mei 2024 dimulai pukul 08:00-16:00 WIB, sementara pada tanggal 12 Mei dimulai pukul 08:00-23:59 WIB,” tambahnya.