
Perusahaan PT Sepatu Bata Tbk. (Tangkap layar laman resmi PT Sepatu Bata Tbk)
Jakarta, tvrijakartanews - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri, meminta PT Sepatu Bata Tbk memberikan hak karyawan sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini merespon terkait perusahaan sepatu itu menutup operasionalnya membawa dampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 200 karyawan.
"Prinsipnya dari Kemenaker, kalau memang bisnis atau usaha sudah tidak bisa dipertahankan alias bangkrut maka semua hak pekerja harus diberikan sesuai peraturan," kata Indah saat konfirmasi di Jakarta, Senin (6/5/2024).
Indah mengatakan proses pemutusan hubungan kerja pada pekerja/ buruh biasanya disepakati oleh kedua belah pihak, yakni pengusaha dan pekerja.
"Biasanya semua itu (PHK) harus disepakati pihak pengusaha dengan pekerja/buruh," tuturnya.
Sebelumnya, Corporate Secretary BATA, Hatta Tutuko menyampaikan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan pabrik sepatunya. Pabrik sepatu BATA resmi menutup operasional pabrik di Purwakarta, Jawa Barat akibat kerugian yang dialami selama 4 tahun terakhir.
Bahkan, kata dia, kapasitas produksi di pabrik tersebut jauh lebih besar dibanding kebutuhan secara berkelanjutan dari pemasok lokal di Tanah Air.
“Dengan adanya keputusan ini, maka Perseroan tidak dapat melanjutkan produksi di pabrik Purwakarta,” ujar Hatta, dikutip dari Bursa Efek Indonesia, Sabtu (4/5/2024).
Selain itu, kata Hatta, kapasitas produksi di pabrik tersebut jauh lebih besar dibanding kebutuhan secara berkelanjutan dari pemasok lokal di Tanah Air.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menyampaikan lebih dari 200 orang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat ditutupnya pabrik sepatu Bata di daerah itu, PT Sepatu Bata Tbk.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Purwakarta Didi Garnadi, saat dihubungi di Purwakarta, Minggu, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi dari manajemen mengenai kondisi PT Sepatu Bata yang gulung tikar akibat sepi order.
PT Sepatu Bata Tbk mendirikan pabrik di Purwakarta sejak 1994 dan resmi ditutup pada awal Mei 2024.
Penghentian produksi pabrik sepatu yang berlokasi di Jalan Raya Cibening, Kecamatan Bungursari, Purwakarta itu telah diumumkan melalui keterbukaan Informasi di Bursa Efek Indonesia, 2 Mei 2024.