
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata. (Foto: KPU DKI Jakarta)
Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memberikan tenggat waktu bagi calon perseorangan atau independen menyerahkan dukungan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, mereka yang ingin mencalonkan diri tanpa dukungan partai politik bisa menyerahkan dokumen dukungan masyarakat mulai 8 hingga 12 Mei 2024.
"Waktu penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan dilaksanakan selama lima hari, terhitung mulai Rabu, 8 Mei hingga Sabtu, 11 Mei 2024, pukul 08.00-16.00 WIB," kata Wahyu dalam keterangannya, Senin (6/5/2024).
Penyerahan dokumen dukungan calon independen ini dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya No 15, Jakarta Pusat. Khusus penyerahan dokumen dukungan pada hari terakhir, KPU DKI Jakarta bakal melayani hingga pukul 23.59 WIB.
Wahyu menjelaskan, calon independen yang ingin mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) harus memenuhi syarat minimal dukungan pemilih sesuai daftar pemilih tetap (DPT) terakhir di empat kabupaten/kota, yakni sebanyak 618.968 dukungan.
Dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan itu nantinya diserahkan menggunakan formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN dalam bentuk digital dan fisik.
"Naskah dukungannya bentuk digital yang diunggah melalui Silon dan naskah bentuk fisik sebanyak satu rangkap," ucap dia.
Sementara itu, penyerahan jumlah dukungan harus menggunakan formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK, sedangkan surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung menggunakan formulir Model B.1-KWK PERSEORANGAN.
Wahyu menegaskan, surat pernyataan dukungan pemilih tetap yang diserahkan ke KPU harus sesuai dengan status pekerjaan dan perkawinan. Namun, apabila tak sesuai bisa berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung.
"Jadi, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan pemilih," ucap dia.
Selain itu, ada pula persyaratan lain yang harus dipenuhi calon independen jika ingin mendaftarkan diri sebagai bakal cagub-cawagub DKI Jakarta, di antaranya:
• Bakal calon independen yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu harus menyampaikan surat pengunduran diri sebelum pembentukan PPK dan PPS. Surat pengunduran diri tersebut diserahkan saat penyerahan dukungan.
• Bakal calon independen yang berstatus sebagai Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia harus menyerahkan surat pengunduran diri pada saat penyerahan dukungan.
• Bakal calon independen yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara harus melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian sebelum menyerahkan dokumen syarat dukungan. Laporan pencalonan sebagaimana dimaksud harus diserahkan pada saat penyerahan dukungan.

