Polres Tangsel Lakukan Penindakan Terhadap Peredaran Obat Daftar G
NewsHotAdvertisement
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto

Tangsel, tvrijakartanews - Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan penindakan, penertiban hingga penegakan hukum terhadap penyalahgunaan obat terlarang.

Kali ini, penindakan menyasar kepada peredaran obat terlarang daftar G.

Kepala Satuan Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto mengatakan, pihaknya tidak diam terhadap peredaran obat daftar G di wilayah hukumnya.

"Kami juga sudah melakukan penertiban dan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku penjualan di wilayah kami," katanya melalui keterangan secara tertulis, Senin (6/5/2024).

Bachtiar menerangkan, dari sejumlah penindakan yang dilakukan, berkas perkaranya bertahap sampai pada tahap satu dan dua. Menurutnya, dalam penindakan penjual obat daftar G itu, ia perlu melakukan analisis mendalam sehingga tepat sasaran.

"Kami lakukan upaya monitoring, penertiban, penindakan dan dilakukan khusus penyelidikan karena kami juga harus tepat sasaran. Jangan hanya masyarakat menilai sekilas, tapi juga melakukan analisis mendalam," tuturnya.

Dia berharap, keterlibatan masyarakat dalam melakukan pemberantasan peredaran obat daftar G di lingkungan masing-masing. Sebabnya kata dia, masyarakat yang lebih tahu kondisi di lingkungan sekitar.

"Kami memohon kepada masyarakat juga harus hati-hati, jangan sampai masyarakat jadi korban dan melakukan pembelian obat daftar G tanpa resep," pungkasnya.