
Komisi Pemilihan Umum Daerah Khusus Jakarta (KPU DKJ). Foto : Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah berencana melaksanakan agenda penetapan jumlah kursi serta calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih di pemilihan umum (pemilu) 2024.
Komisioner dan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKJ, Dody Wijaya mengatakan, agenda tersebut akan dilaksanakan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan keputusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
"Maka kami akan melakukan penetapan segera untuk penetapan kursi dan calon terpilih untuk DPRD DKI Provinsi Jakarta sehingga partai-partai sudah mulai bisa menghitung untuk terkait dengan perolehan kursinya," kata Dody di Kantor KPU Jakarta yang ditulis, Selasa (7/5/2024).
Doddy menjelaskan, saat ini KPU DKJ sedang menunggu hasil keputusan sidang sengketa PHPU di MK dan setelah itu KPU RI akan menetapkan hasil perolehan suara Pileg 2024 skala nasional pasca putusan MK.
Lantas dari itu, KPU DKJ akan segera menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon anggota DPRD DKI Jakarta terpilih.
"KPU DKI Jakarta masih menunggu nanti putusan mahkamah konstitusi untuk penetapan sengketa PHPU. Maka paling lama tiga hari setelah penetapan dari PHPU kemudian KPU pusat akan menetapkan perolehan suara secara nasional pasca putusan MK," kata Dody di Kantor KPU Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (6/5).
Untuk diketahui, MK akan mengumumkan putusan sengketa PHPU pileg 2024 untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan DPRD sekiranya pada tanggal 7-10 Juni 2024.
Hal ini merujuk pada jadwal lengkap agenda sidang PHPU Pileg 2024 berdasarkan peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU Anggota DPR, DPD, DPRD.
"Penyampaian Salinan Putusan/Ketetapan (7-10 Juni 2024)," keterangan dijadwal.

