Perkara Ketua KPU Diduga Berbuat Asusila ke Anggota PPLN Jadi Prioritas, DKPP Segera Gelar Sidang
NewsHotAdvertisement
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.

Jakarta, tvrijakartanews - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, berkas perkara dugaan asusila yang dilakukan Hasyim terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Eropa itu sudah teregister, sehingga layak untuk segera disidangkan.

"Perkara itu kemarin sudah tercatat, sudah diregister. Artinya diregister itu siap disidangkan," kata Heddy di Jakarta, dikutip Kamis (9/5/2024).

Menurut Heddy, DKPP akan memprioritaskan perkara itu untuk segera diselesaikan sehingga pelapor dan terlapor bisa mendapatkan kepastian hukum. Terlebih, aduan dugaan asusila ini telah menjadi perhatian publik.

Atas dasar itu, DKPP berencana menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Hasyim pada akhir Mei 2024.

"Karena itulah, DKPP mengambil langkah agak beda dengan melakukan perkara lain. Kemungkinan akan disidangkan lebih cepat dari perkara yang lain," ucap Heddy.

Adapun, Ketua KPU Hasyim Asy'ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (18/4/2024).

Dalam aduannya, Hasyim disebut menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, merayu dan berbuat asusila terhadap salah satu anggota PPLN di Eropa.

Kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani mengatakan, peristiwa itu terjadi sepanjang Agustus 2023 hingga Maret 2024.

"Tindakan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dilakukan dengan cara mendekati, merayu sampai melakukan perbuatan asusila kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU," kata Maria di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis.

Menurut Maria, perbuatan Hasyim itu telah melanggar sumpah atau janji sebagai anggota KPU yang berintegritas dan profesionalitas.

Sebab, Hasyim diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk tujuan nafsu pribadinya di antaranya, menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memakai berbagai fasilitas kedinasan dan selalu mengasosiasikan dirinya dengan kekuasaan.

"Terjadi relasi kuasa oleh Ketua KPU kepada klien kami yang merupakan jajaran pelaksana pemilu di luar negeri. Selain itu, ketua KPU juga memberikan janji-janji serta melakukan berbagai manipulasi informasi untuk dapat merayu klien kami demi memenuhi nafsu pribadinya," ucap Maria.

Di satu sisi, Maria menekankan tak ada motif politik dalam melayangkan aduan ke DKPP tersebut. Ia menegaskan bahwa aduan ini dilakukan demi memperjuangan harkat dan martabat perempuan.

"Pengaduan ini semata-mata adalah demi memperjuangkan harkat dan martabat perempuan, menjaga kredibilitas KPU sebagai lembaga negara pengawal demokrasi Indonesia dan mendorong terwujudnya pemilu yang jujur adil tanpa kekerasan berbasis gender," imbuh dia.