
Libur Panjang,Ganjil - Genap Jakarta Masih Ditiadakan Hari ini
Jakarta, tvrijakartanews - Pemerintah Daerah Khusus Jakarta (DKJ ) meniadakan sistem ganjil-genap pada kendaraan pribadi pada hari Jumat (9/5/2024).
Ketentuan tersebut ditiadakan 9 dan 10 Mei 2024 berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri ketenagakerjaa, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023 ,Nomor 3 dan 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
"Teman Dishub sehubungan dengan hari Kenaikan Yesus Kristus,penerapan sistem ganji-genap pada tanggak 9-10 Mei 2024 ditiadakan," akun resmi Instagram@dishubdkijakarta.