KPU DKI/DKJ Sebut Ada 3 Tim Bacalon Gubernur Independen yang Konsultasi, Ada Sudirman Said hingga Dharma Pongrekun
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Mantan Wakil Kapten Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Sudirman Said. (Foto: Chaerul Halim).

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI/DK Jakarta menyebutkan ada tiga tim pemenangan bakal calon gubernur jalur perseorangan atau independen yang berkonsultasi untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

Salah satunya adalah tim pemenangan dari Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2014-2016, Sudirman Said.

"Kemarin sore, kami menerima dari tim Bapak Sudirman Said yang akan daftar jadi bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur perseorangan," ujar Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya kepada wartawan di KPU DKI/DK Jakarta, Jumat (10/5/2024).

Menurut Dody, Mantan Wakil Kapten Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar itu bakal berpasangan dengan Ketua Umun Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi), Abdullah Mansuri.

Selain itu, ada pula seorang purnawirawan Polri sekaligus mantan Wakil Kepala Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) Komisaris Jenderal Dharma Pongrekun dan seorang Komisaris di PT Petrokimia Gresik, Noer Fajrieansyah yang lebih dulu berkonsultasi mengenai persyaratan pendaftaran bacalon gubernur melalui jalur independen.

"Sampai hari ini sudah ada tiga bakal pasangan calon yang sudah konsultasi. Pertama tim dari Pak Dharma Pongrekun, kedua tim dari Noer Fajrieansyah," kata Dody.

Kendati begitu, Dody mengatakan, konsultasi itu baru menghasilkan dua tim pemenangan bacalon gubernur independen yang mengajukan akses sistem informasi (silon), yakni tim pemenangan Dharma Pongrekun dan tim pemenangan Sudirman Said.

"Jadi tiga dari bakal pasangan calon tersebut, sudah dua yang mengajukan akses Silon," ucap dia.

Sebagai informasi, KPU Jakarta mulai membuka pendaftaran bacalon gubernur dan wakil gubernur bagi calon independen pada Pilkada Jakarta 2024 pada 8 hingga 12 Mei 2024.

Tenggat waktu pendaftaran itu termasuk untuk menyerahkan persyaratan dokumen pendukung bagi mereka yang ingin mencalonkan diri tanpa dukungan partai politik.

"Waktu penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan dilaksanakan selama lima hari, terhitung mulai Rabu, 8 Mei hingga Sabtu, 11 Mei 2024, pukul 08.00-16.00 WIB," kata Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata dalam keterangannya, Senin (6/5/2024).

Penyerahan dokumen dukungan calon independen kepala daerah ini dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Jalan Salemba Raya No 15, Jakarta Pusat. Khusus penyerahan dokumen dukungan pada hari terakhir, KPU DKI Jakarta bakal melayani hingga pukul 23.59 WIB.

Syarat pendaftaran bacalon gubernur melalui jalur independen

Wahyu menjelaskan, calon independen yang ingin mendaftarkan diri sebagai bacalon gubernur dan wakil gubernur harus memenuhi syarat minimal dukungan pemilih sesuai daftar pemilih tetap (DPT) terakhir di empat kabupaten/kota, yakni sebanyak 618.968 dukungan.

Dokumen syarat dukungan bacalon independen itu nantinya diserahkan menggunakan formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN dalam bentuk digital dan fisik.

"Naskah dukungannya bentuk digital yang diunggah melalui Silon dan naskah bentuk fisik sebanyak satu rangkap," ucap dia.

Sementara itu, penyerahan jumlah dukungan harus menggunakan formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK, sedangkan surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung menggunakan formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN.

Wahyu menegaskan, surat pernyataan dukungan pemilih tetap yang diserahkan ke KPU, harus sesuai dengan status pekerjaan dan perkawinan. Namun, apabila tak sesuai bisa berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung.

"Jadi, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan pemilih," ucap dia.

Selain itu, ada pula persyaratan lain yang harus dipenuhi calon independen jika ingin mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, di antaranya:

• Bakal calon independen yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu harus menyampaikan surat pengunduran diri sebelum pembentukan PPK dan PPS. Surat pengunduran diri tersebut diserahkan saat penyerahan dukungan.

• Bakal calon independen yang berstatus sebagai Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia harus menyerahkan surat pengunduran diri pada saat penyerahan dukungan.

• Bakal calon independen yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara harus melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan. Laporan pencalonan sebagaimana dimaksud harus diserahkan pada saat penyerahan dukungan.