
Kecelakaan bus pariwisata Trans Putera Fajar di Subang, Jawa Barat. (Istimewa)
Jakarta, tvrijakartanews - Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno, meminta pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap bus pariwisata masih perlu diperketat dan harus ada sanksi bagi perusahaan bus yang lalai terhadap tertib administrasi.
"Sudah saatnya, pengusaha bus yang tidak mau tertib administrasi diperkarakan. Selama ini, selalu sopir yang dijadikan tumbal setiap kecelakaan bus," kata Djoko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (12/5/2024).
Djoko menambahkan sangat jarang sekali ada perusahaan bus yang diperkarakan hingga di pengadilan. Termasuk pemilik lama juga harus bertanggungjawab. Alhasil, kejadian serupa dengan penyebab yang sama selalu terulang kembali.
"Data STNK, Kir dan Perijinan sudah seharusnya dikolaborasikan dan diintegrasikan menjadi satu kesatuan sebagai alat pengawasan secara administrasi," ucapnya.
Menurutnya, hampir semua bus pariwisata yang kecelakaan lalu lintas adalah bus bekas AKAP/AKDP dan korban-korban fatal dengan polanya sama, yaitu tidak adanya sabuk keselamatan dan body bus yang keropos.
"Sehingga saat terjadi laka terjadi deformasi yang membuat korban tergencet," tuturnya.
Di sisi lain, kata DJoko, Polisi harus berani memperkarakan pengusaha bus termasuk pengusaha lama. Juga panitia penyelenggara atau even organizer yang menawarkan tarif bus murah juga bisa diperkarakan.
"Selama ini jarang didengar Polisi menindak pengusaha bus yang tidak taat aturan. Polisi harus berani menindak pengusaha bus yang tidak tertib administrasi, sehingga dapat menyebabkan kecelakaan," ujarnya.
Dikatakan Djoko, masyarakat juga jangan hanya melihat tawaran sewa bus murah namun tidak menjamin keselamatan. Harus ditanyakan proses kir bagaimana termasuk ijin di SPIONAM harus ada.
"SPIONAM merupakan layanan untuk memberikan kemudahan operator dalam mengajukan perijinan di bidang Angkutan dan Multimoda," tambahnya.
Sosialisasi harus lebih masif lagi terhadap pengunaan sabuk keselamatan untuk semua kendaraan berperjalanan jarak jauh. Baik kendaran umum maupun kendaraan pribadi.
Sistem Manajemen Keselamatan
Djoko menjelaskan sistem Manajemen Keselamatan juga wajib dilaksanakan oleh setiap pengusaha angkutan umum. Kewajiban itu sudah ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
Disamping itu, sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum adalah bagian dari manajemen perusahaan yang berupa suatu tata kelola keselamatan yang dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Umum secara komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.
"Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan, meliputi komitmen dan kebijakan, pengorganisasian, manajemen bahaya dan risiko, fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, dokumentasi dan data," paparnya.
DJoko menuturkan peningkatan kompetensi dan pelatihan; tanggap darurat; pelaporan kecelakaan internal, monitoring dan evaluasi, serta pengukuran kinerja.
Dinas Pendidikan agar mengeluarkan surat edaran agar setiap sekolah yang akan menyelenggarakan wisata menggunakan bus wisata, wajib meminta pengusaha bus untuk menunjukkan surat ijin, surat lolos kir, menyediakan 2 pengemudi dan menyediakan tempat istirahat yang layak bagi pengemudi.